Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Kimak.KawAvatar border
TS
Kimak.Kaw
[Ada Illustrasinya...foto artis BP] Bawa Kabur ABG, Nanang Masuk Bui
Bawa Kabur ABG, Nanang Masuk Bui
Tribunnews.com - Senin, 11 Maret 2013 18:38 WIB

[Ada Illustrasinya...foto artis BP] Bawa Kabur ABG, Nanang Masuk Bui
Illustrasi (foto : dok.Pongasi semasa SMP)


Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN - Nanang (20) harus meratapi nasibnya dibalik jeruji. Warga Seunit Pemukiman (SP), Kecamatan Sebuku ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran membawa kabur pacarnya, sebut saja Bunga (17) tanpa izin dari orang tua korban.

Kepala Polres Nunukan Ajun Komisaris Besar Achmad Suyadi mengatakan, aksi nekat Nanang itu dilakukannya pada bulan lalu. Saat itu tanpa permisi, ia membawa kabur Bunga yang tinggal di Desa Lubok, Kecamatan Sembakung tepatnya di sekitar Gunung Merica.

“Memang awalnya ini pacaran. Suka sama suka. Kemudian tanpa izin orang tua. Anak tersebut yang masih dalam pengawasan orang tua, masih dibawah umur dibawa lari ke Jawa tepatnya di Boyolali. Alasannya bertemu dengan Keluarganya,” kata Kapolres melalui Perwira Urusan Sub Bagian Humas Polres Nunukan Inspektur Dua M Karyadi.

Tahu anaknya dibawa kabur ke Pulau Jawa, orang tua Bunga lalu melaporkan kasus itu ke Mapolsek Sebuku.

Mendapatkan laporan dimaksud, pihak kepolisian lalu melakukan pendekatan kepada keluarga tersangka. Saat itu Nanang ditelepon keluarganya dan diminta pulang ke Sebuku.

“Akhirnya yang bersangkutan kembali ke Sebuku. Kemudian setelah sampai di Sebuku langsung diserahkan ke Polsek Sebuku,” ujarnya.
Keluarga korban semakin kesal kepada pelaku setelah mengetahui, Bunga ternyata sudah hamil sebulan diluar nikah.

“Kemudian sesuai dengan laporan yang dibuat keluarganya dia keberatan. Sekarang Nanang dibawa ke Polres Nunukan untuk diproses dalam penyidikan,” ujarnya.

Untuk proses penyidikan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nunukan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Pada kesempatan itu, Karyadi juga menghimbau kepada para orang tua untuk tetap melakukan pengawasan terhadap putrinya yang masih dalam bimbingan ortu.

“Terutama anak dibawah umur 17 tahun, untuk tidak menjadi korban terhadap kejahatan asusila, perdagangan manusia maupun tindak kekerasan lainnya yang akhirnya akan merugikan orang tua maupun masa depan anak tersebut,” ujarnya.


http://www.tribunnews.com/2013/03/11...nang-masuk-bui


Permisi... Numpang pake Foto Oom Pong buat Illustrasinya yah... emoticon-Peace

Soalnya cocok banget dengan beritanya.... ... emoticon-Ngacir





Quote:


Diubah oleh Kimak.Kaw 11-03-2013 14:58
0
8.4K
82
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.