Kaskus

News

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Adakah Aturan Mengenai Penggunaan Merek (Di Publik) untuk Penyebutan Hadiah?

faydfAvatar border
TS
faydf
Adakah Aturan Mengenai Penggunaan Merek (Di Publik) untuk Penyebutan Hadiah?
Siang Guru emoticon-Matabelo

Ane mau tanya,

Apakah ada ketentuan khusus (misal: di undang-undang) tentang penggunaan merek di publik untuk hadiah?
Misal : Berhadiah HP *o***, atau Dapatkan Game Dia**o 3. Atau, Tukarkan Poin dengan Headset Gen*** Tipe ************.

Apakah saya harus meminta izin dulu? Atau selama tidak digunakan untuk tujuan lain tidak apa-apa?
Contoh kasus: memasang nama dan foto produk sebagai hadiah kepada anggota jika telah mengumpulkan poin sebanyak sekian.

Apakah ada aturan juga tentang pemberian hadiah dalam kasus ini?

Mohon bimbingan dan jawabannya emoticon-Smilie
Terima kasih.
Diubah oleh faydf 11-03-2013 14:34
0
888
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.