Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

forex68Avatar border
TS
forex68
[HELPME] JUAL RUMAH BELUM DILUNASI , apa hukumnya
Jual rumah belum dilunasi , apa hukumnya ........?

Saya menjual sibidang rumah dengan sertifikat hak MILIK, sebesar 250 juta , oleh pembeli saya di angunkan ke bank, karena tidak ada dana , proses seara pararell, dan notaris itu sudah ditunjuk oleh bank , saat itu juga sehingga keluar dana 500 juta. dan akat jual beli dilaksanakan di notaris ,............ dan saat ini sudah hampir 5 bulan belum ada pelunasan, baru dibayar sebesar 200 juta pembayaran padahal dana dari bank itu 500 juta . yg saya tanyakan ......, dan kelihatanya ada markup dari merketting bank dengan pembeli sehingga cair 500 juta sehingga pembeli bisa untung, dr nominal yg dibayarkan ........

1. , Bolehkah saya nuntut pd pihak Bank , atas kesalahan tersebut dikarenakan saya merasa dirugikan karena pembayaran rumah tertunda sekian lama , karena pembayarannya melalui pihak ketiga sehingga tidak sampai pd pihak pertama ( PENJUAL ) ? dan bagaimana menuntut kerugiannya maksudnya cara menghitungnya ?

2. Apakah akat jual beli bisa terjadi pembatalan , bila hak2 penjual tidak dipenuhi dalam sekian waktu . apa ada aturannya , sedangkan proses alih nama surat tanah dalam proses .

3. Dalam proses jual beli belum ada pelunasan ternyata , pembeli telah masuk rumah tanpa ijin dan melakuan renovasi2 pembongkaran tembok dan pemindahan pintu kamar mandi , padahal jual beli belum lunas dan masuk rumah tanpa ijin saya si empunya rumah , bagaimana saya menuntutnya ? dan bagaimana cara menghitung kerugian saya ?

4. Dalam akat jual beli mempunyai kekuatan hukum berapalama ? dan bagaimana hak2 si penjual belum mendapatkan HAKNYA, menunggu sampai berapa lama sipenjual untuk menuntut HAKnya , karena semua sudah ditanda tangani oleh PENJUAL DI NOTARIS.


atas perhatian dan saran teman kaskuser saya ucapkan terima kasih ..... saya tunggu saran nya dari segi HUKUM karena saya sendiri buta akan HUKUM dan sy kwatir klmelangkah malah diluar HUKUM .
Diubah oleh forex68 05-03-2013 03:40
0
12.8K
86
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.