- Beranda
- Berita dan Politik
Gunakan Ilmu Hitam, Pencuri Laptop Sempat Makan dan Berak di Rumah Korban
...
TS
Kimak.Kaw
Gunakan Ilmu Hitam, Pencuri Laptop Sempat Makan dan Berak di Rumah Korban
Gunakan ilmu hitam, pencuri makan dan buang air di rumah korban
Reporter : Ramadhian FadillahSelasa, 5 Maret 2013 03:03:00

Polisi membekuk seorang residivis, Tobriji (27), warga Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu. Kabupaten Serang, Banten. Dia baru saja menghipnosis seorang wanita bernama Esih, dan mengambil laptop miliknya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit laptop merek Lenovo yang merupakan hasil curian.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan Esih , warga Komplek Perumahan PCI, Kecamatan Kramatwatu, Sabtu (2/3), ke Mapolsek Keramatwatu. Ketika pencurian terjadi, Esih mengaku tengah bercengkrama bersama keluarganya. Saat itu pelaku masuk ke dalam rumahnya.
"Dugaan kami, pelaku memiliki ilmu hitam yang digunakan untuk menghipnosis korban. Karena pada saat kejadian itu terjadi, rupanya pelaku sempat makan dan buang air besar tanpa diketahui oleh korban," jelas Kapolsek Kramatwatu Kompol Idrus Madaris, saat ditemui di Mapolsek, Senin (4/3).
Idrus menambahkan, usai mendapatkan laporan dari korban petugas langsung melakukan penyelidikan, dalam waktu 24 jam Tobriji berhasil ditangkap oleh petugas.
"Saat melakukan penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan Tobriji dengan menggunakan sepeda motor. Tobriji baru berhasil ditangkap saat di Jalan Raya Serang Cilegon," ujar perwira menengah ini.
Idrus juga mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah beberapa kali melancarkan aksinya. Pelaku juga kerap mencuri kendaraan bermotor dan Hingga saat ini setidaknya sudah tiga sepeda motor, dua buah laptop dan satu unit handphone yang telah dicuri pelaku dari beberapa lokasi di Kota Serang.
"Modus yang digunakan pelaku biasanya dengan mendatangi rumah korban pada dini hari pada saat korban tertidur. Baru kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban," terangnya.
Atas perbuatannya Tobriji dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Karena diduga pelaku punya kawanan yang menjadi penadah barang curiannya," kata Kapolsek.
[ian]
http://www.merdeka.com/peristiwa/gun...ah-korban.html
Maling yang aneh... bukannya cepat2 kabur malah Makan dan berak di rumah Korbannya...
Kok ndak sekalian Mandi, Nonton TV, dan Tidur siang juga...
Reporter : Ramadhian FadillahSelasa, 5 Maret 2013 03:03:00
Polisi membekuk seorang residivis, Tobriji (27), warga Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu. Kabupaten Serang, Banten. Dia baru saja menghipnosis seorang wanita bernama Esih, dan mengambil laptop miliknya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit laptop merek Lenovo yang merupakan hasil curian.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan Esih , warga Komplek Perumahan PCI, Kecamatan Kramatwatu, Sabtu (2/3), ke Mapolsek Keramatwatu. Ketika pencurian terjadi, Esih mengaku tengah bercengkrama bersama keluarganya. Saat itu pelaku masuk ke dalam rumahnya.
"Dugaan kami, pelaku memiliki ilmu hitam yang digunakan untuk menghipnosis korban. Karena pada saat kejadian itu terjadi, rupanya pelaku sempat makan dan buang air besar tanpa diketahui oleh korban," jelas Kapolsek Kramatwatu Kompol Idrus Madaris, saat ditemui di Mapolsek, Senin (4/3).
Idrus menambahkan, usai mendapatkan laporan dari korban petugas langsung melakukan penyelidikan, dalam waktu 24 jam Tobriji berhasil ditangkap oleh petugas.
"Saat melakukan penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan Tobriji dengan menggunakan sepeda motor. Tobriji baru berhasil ditangkap saat di Jalan Raya Serang Cilegon," ujar perwira menengah ini.
Idrus juga mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah beberapa kali melancarkan aksinya. Pelaku juga kerap mencuri kendaraan bermotor dan Hingga saat ini setidaknya sudah tiga sepeda motor, dua buah laptop dan satu unit handphone yang telah dicuri pelaku dari beberapa lokasi di Kota Serang.
"Modus yang digunakan pelaku biasanya dengan mendatangi rumah korban pada dini hari pada saat korban tertidur. Baru kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban," terangnya.
Atas perbuatannya Tobriji dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Karena diduga pelaku punya kawanan yang menjadi penadah barang curiannya," kata Kapolsek.
[ian]
http://www.merdeka.com/peristiwa/gun...ah-korban.html
Maling yang aneh... bukannya cepat2 kabur malah Makan dan berak di rumah Korbannya...

Kok ndak sekalian Mandi, Nonton TV, dan Tidur siang juga...

tien212700 memberi reputasi
1
6.7K
43
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.7KThread•59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya