Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

soiponAvatar border
TS
soipon
{Total 5 Tersangka Korupsi Rp 25M dr Kemenag} Lagi, Tiga Pejabat Kemenag Tersangka
27 Februari 2013 | BP
Kasus Korupsi
Lagi, Tiga Pejabat Kemenag Tersangka


Jakarta (Bali Post) - Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat pada Kementerian Agama (Kemenag) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah (SLTP) dan Madrasah Aliyah seluruh Indonesia tahun anggaran 2010. Mereka itu mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Firdaus Basuni, dan Rizal Royan dari Unit Layanan Pengadaan.

''Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sprindik yang ditandatangani tanggal 25 Februari 2013,'' ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (26/2) kemarin.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersebut dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), sesuai dengan sangkaan terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Penetapan ketiga tersangka ini merupakan perkembangan dari hasil penyidikan sebelumnya, di mana pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yakni mantan pejabat pembuat komitmen pada Kemenag Syaifuddin dan Konsultan Informasi Teknologi (IT) Kemenag Ida Bagus Mahendra Jaya Martha. Dengan penetapan tersebut, maka jumlah tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 25 miliar itu bertambah menjadi lima orang.

Perihal terjadinya kasus dugaan korupsi tersebut, awalnya pada tahun 2010 Kemenag memperoleh dana yang sesuai dengan APBN Perubahan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah (SLTP) se-Indonesia senilai Rp 27,5 miliar dan untuk proyek yang sama untuk Madrasah/Aliyah (SLTA) di seluruh Indonesia senilai Rp 44 miliar. Dalam rencana proyek tersebut, awalnya terdapat dua pemenang tender, yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa selaku pemenang lelang untuk Tsanawiyah, dan PT Sean Hulbert Jaya untuk Aliyah.

Namun bukannya menjalankan proyek, setelah memenangkan tender, kedua perusahaan tersebut justru malah menyerahkan pada pihak lain. ''Di sinilah mulai adanya praktik kotor berupa mark-up. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Syaifuddin tidak mencegah itu,'' terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rachmad (sekarang Kajati Sumut) kala itu. Selain melakukan penggelembungan harga, dalam praktiknya sebagai konsultan perusahaan IT, Ida Bagus Mahendra Jaya Martha juga tidak menjalankan tugasnya untuk mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasinya, sehingga barang yang ditenderkan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. (kmb)

Source

Kali ini Kejagung yang menetapkan tersangka. emoticon-Matabelo
0
1.2K
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.