Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

27aldekoAvatar border
TS
27aldeko
PKS Nilai Delik Santet Perlu Diatur, Homoseks Diperlakukan Layaknya Zina
PKS Nilai Delik Santet Perlu Diatur, Homoseks Diperlakukan Layaknya Zina
Ahmad Toriq - detikNews

Jakarta - RUU KUHP memuat beberapa aturan baru yang cukup mengejutkan. Di antaranya adalah delik santet dan delik homoseksual hanya diberlakukan kepada anak belum dewasa. Apa kata anggota DPR mengenai aturan baru tersebut?

"Ini kan baru rancangan pemerintah, nanti kita akan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan akan membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM)," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Buchori Yusuf kepada wartawan, Jumat (8/3/2013).

Mengenai aturan baru seperti yang mengatur delik santet dan delik homoseksual, Buchori punya pandangan sendiri. Menurut dia, santet akan sulit dibuktikan. Namun tetap perlu ada aturan yang mengatur hal-hal yang dipercaya masyarakat sebagai hal gaib.

"Santet akan kesulitan pembuktian, ruang lingkupnya seperti apa. Tapi dimasukkan sebagai tindak pidana sah-sah saja," ujarnya.

Menurut dia, santet atau yang juga dikenal dengan sihir adalah hal yang akrab di masyarakat Indonesia. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut.

Sedangkan mengenai kejahatan homoseksual, Buchori mengatakan hal tersebut mirip dengan kejahatan zina. "Tinggal prosesnya ini pidana umum ataukah delik aduan, nanti akan kita dalami," ujarnya.

Seperti diketahui, soal santet ini diatur dalam pasal 296 Rancangan KUHP menyatakan 'setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atai fisik seseorang maka dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta'. Jika ilmu gaib itu dikomersilkan ancaman pidana ditambah 1/3 dari 5 tahun.

Sedangkan tentang kejahatan homoseksual, diatur dalam Tindak Pidana Kesusilaan yang hanya mempidanakan homoseks yang pelakunya atau salah satu pelakunya belum 18 tahun. "Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 7 tahun," demikian bunyi pasal 492 Rancangan KUHP.



Sumber : http://m.detik..com/news/read/2013/03/08/074713/2189157/10/pks-nilai-delik-santet-perlu-diatur-homoseks-diperlakukan-layaknya-zina

Setubuh kalo pelaku Maho dihukum .
Klo masalah santet. Mkin banyak ni dukun jadi saksi ahli nantinya hahahahah

Tu PKS no comment dah...dah sering di comment disini...lebih asyik bicarain objek beritanya.
0
7.3K
104
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.