Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

delaniesAvatar border
TS
delanies
Revolusi digital dunia peradilan
Telecoference Lewat Skype & Revolusi Digital Dunia Peradilan

Jakarta - Sebuah laptop dikerubuti hakim, jaksa dan pengacara dalam sebuah sidang. Mereka silih berganti berbicara dengan saksi korban yang terpisah ribuan KM jaraknya. Lewat jaringan internet seadanya, Skype menjadikan dunia maya menjadi peradilan nyata.

"Ke depannya, saya harap pengadilan tidak malu-malu lagi. Apakah teleconference boleh atau tidak. Teknologinya juga murah," kata ketua majelis hakim Syamsul Arief kepada wartawan, Rabu (6/3/2013).

Penggunaan Skype dalam kasus yang ditanganinya digunakan setelah 3 kali sidang jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi korban ke pengadilan. Padahal, saksi korban dalam kasus pemerkosaan dan diakhiri penusukan 4 kali di perut korban ini menjadi sangat vital. "Lalu saya putuskan untuk menggelar sidang teleconference," kisah Arief.

Usai diketok, JPU pun kaget bagaimana caranya menggelar teleconference di sebuah kota kecil Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) itu. Lantas dipilihlah internet dengan fasilitas skype dan webcam facebook. Tetapi kendala belum selesai, sebab di kota kecil itu proyektor masih menjadi barang langka. Untungnya, kejaksaan setempat memilik 1 unit proyektor.

"Jarang dipakai proyektornya. Boleh dikata, kami malah yang pertama memakai proyektor itu," tutur Arief.

Karena hal baru maka mereka harus berjibaku menyambungkan internet-komputer-proyektor. Setelah tersambung, sidang pun dimulai. Saat tanya jawab, berkerumunlah para pihak di depan komputer untuk menanyakan kepada saksi korban. Dalam 2 jam persidangan, koneksi hanya terputus dua kali tetapi tidak mengganggu jalannya sidang.

"Untuk dokumentasi, kita menggunakan kamera dari BlackBerry seri biasa saja. Dengan keterbatasan semua ini, semua bisa kita akali yang terpenting bisa menggali kebenaran materil sidang. Sebab ada persidangan ketika saksi dinyatakan tidak bisa dihadirkan, majelis hakim iya-iya saja. Kami tidak mau seperti itu," terang Arief yang menyidangkan bersama hakim anggota Hendra Halomoan dan Ikha Tina ini.

Terobosan ini pun mendapat apresiasi Komisi Yudisial (KY). Dengan sarana seadanya, majelis hakim semaksimal mungkin menggali kebenaran di balik pemerkosaan sadis tersebut.

"KY sendiri melihat penggunaan informasi teknologi merupakan hal yang positif dan bermanfaat. Apalagi metode ini sebelumnya sudah pernah dilakukan juga dalam berbagai persidangan lain," ucap juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar.

Spoiler for sumber:


Spoiler for lainnya:


Spoiler for penting:


Mantap...
saksi tidak hadir di persidangan bukan halangan lagi....
Diubah oleh delanies 07-03-2013 01:47
0
965
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.