Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

auliaparamedikaAvatar border
TS
auliaparamedika
yuk mengenal MALPRAKEK KESEHATAN... biar kita ga salah kaprah
mungkin agan_agan sering mendengar berita belakangan ini dimana dunia kesehatan sering disorot, dari pasien yang ditolak sebuah rumasakit, dari pelayanan kesehatan yang tidak memuaskan, dari pengobatan yang salah, ada gunting di dalam perut, ada peralatan medis yang tertinggal setelah operasi, ataupun pasien yang berobat malah penyakitna semakin gawat. ada pula yang mengankat berita tentang MALPRAKTEK, dimana lalu banyak LSM yang berdemo, protes dan banyak lagi.... sebenarnya apa sih MALPRAKTEK itu? sampai kita sendiri dengan gampangnya menuduh sebuah instansi kesehatan dengan dugaan MALPRAKTEK karena pasien tidak dapat tertolong atau karena penyakit yang diderita pasien malah tambah gawat... yuk kita kenalan ama MALPRAKTEK itu.....



Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 h dan Konstitusi WHO (1948) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan menetapkan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia yang merupakan hak fundamental setiap warga. Karena itu setiap individu berhak memperoleh perlindungan kesehatan, dan negara bertanggungjawab mengatur agar masyarakat terpenuhi haknya untuk hidup sehat.

Layanan kedokteran merupakan layanan yang sangat vital dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut. Namun karena layanan kedokteran adalah adalah sistem yang kompleks dan ketat,seringkali terjadi kecelakaan. Sebagian risiko buruk tindakan medis bisa diterima (acceptable) dan sebagian lain tak bisa diterima (unacceptable). Suatu risiko bisa diterima karena alasan risikonya minimal, probabilitasnya kecil, kedaruratan, keterbatasan sumberdaya, nilai manfaat yang tak tergantikan, dan yang tak bisa dihindari atau dicegah, serta risiko yang tak terduga. Sepanjang sudah diinformasikan dengan baik dan benar kepada pasien dan sudah mendapatkan persetujuan (informed consent), maka bila risiko tersebut terjadi di kemudian hari tidak bisa dimintakan tanggungjawab kepada dokter atau tenaga medis lain. Namun, pasien tetap dapat menggugat dokter apabila dalam pelaksanannya ternyata terdapat kesalahan atau kelalaian (malpraktek).

World Medical Association (1992) mendefinisikan malpraktek medis sebagai perbuatan dokter yang meliputi kegagalan memenuhi standar dalam penanganan kondisi pasien, atau kekurangterampilan / ketidakompetesian, atau karena kelalaian dalam memberikan asuhan kedokteran kepada pasien, yang merupakan penyebab langsung dari cedera pada pasien. Kelalaian terjadi karena seseorang melakukan (commission) atau tidak melakukan (omission) yang seharusnya dilakukan oleh orang lain yang memiliki kualifikasi yang sama pada suatu keadaan dan situasi yang sama.

Sengketa praktek medis adalah suatu fenomena yang semakin mengemuka belakangan ini. Karena proses litigasi di pengadilan memakan waktu dan biaya yang banyak, maka proses penyelesaian sengketa alternative pun menjadi trend. Bahkan acara hukum perdata mengatur bahwa sebelum disidangkan di pengadilan, suatu perkara sebelumnya harus sudah diupayakan untuk diselesaikan di luar pengadilan, baik melalui mediator maupun tanpa mediator. Ini selaras dengan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Peraturan Mahkamah Agung tahun 2003 dan diperbarui dengan Perma No. 1 tahun 2008.

Spoiler for malpraktik:


Perbedaan Persepsi

Gugatan malpraktek medis bermula dari dua pandangan yang berbeda antara dokter yang menjanjikan terapi (inspanning verbentenis) dan pasien yang mengharapkan (resultant verbentenis). Dalam perspektif dokter, jasa yang mereka berikan adalah suatu transaksi ‘upaya’ (therapeutic) sementara pasien memandang bahwa dokter harus bertanggungjawab atas hasil tindakan medisnya, apalagi bila terjadi kejadian yang tidak diharapkan (adverse event). Kejadian yang Tidak Diharapkan tidak selalu merupakan malpraktek. Malpraktek selalu didahului oleh ‘error’. Kesalahan yang terjadi bisa berupa kesalahan diagnostik, kesalahan pengobatan, kesalahan tidak melakukan pencegahan, dan kesalahan lain-lain seperti kesalahan komunikasi.

Dalam tugas pokoknya untuk mempertahankan kehidupan dan mengurangi penderitaan, dokter mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan keahliannya, sumpah profesi, dan hukum serta peraturan yang berlaku. Namun kesalahan dan kelalaian bisa saja terjadi. Secara kategoris ada empat macam pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh dokter: etika (sanksi diberikan oleh MKEK); disiplin (sanksi oleh MKDKI); administrasi (ditertibkan oleh dinas atau departemen kesehatan); dan hukum (penegak hukum).

Hak dan Kewajiban

Sebagai suatu hubungan transaksional, dokter dan pasien memiliki hak dan kewajiban yang komplementer. Pasien berhak mendapatkan informasi yang benar, mencari ’second opinion’, mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan, dan mengetahui rekam medisnya. Sebaliknya, pasien berkewajiban memberikan informasi yang benar, mematuhi nasehat dokter dan ketentuan yang berlaku, dan memberikan imbalan jasa medis.

Di sisi lain dokter berhak mendapatkan perlindungan hukum, menerapkan standar profesi atau SOP, memperoleh informasi lengkap dan jujur tentang pasien, dan menerima imbalan jasa (pasal 50 UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran). Kewajiban dokter adalah memberi layanan medis dengan standar profesi atau SOP, sesuai dengan kebutuhan pasien, merujuk pasien pada dokter lain yang lebih mampu,menjaga rahasia pasien, memberi pertolongan darurat, menambah ilmu (pasal 51 UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).

Spoiler for malpraktik:


Menuju Kesepahaman

Diperlukan kesepahaman pemahaman tentang definisi malpraktik medis, indikator-indikatornya, otoritas yang berwenang menanganinya, dan sanksi yang diberikan. Karena istilah malpraktek sendiri tidak termuat dalam kitab hukum apa pun, maka agak sulit mengkaitkan pelanggaran medis ini dengan sanksi hukum yang tepat. Di Indonesia sendiri, istilah malpraktek medis ini mencuat dari kasus dugaan kelalaian seorang dokter puskesmas di kota Pati Jawa Tengah pada tahun 1984. Seperti bola salju, istilah itu menggelinding semakin lama semakin besar seiring dengan semakin kritisnya masyarakat dan semakin berperannya lembaga-lembaga advokasi. Gejala ini semestinya mendorong kita untuk lebih cermat dalam melakukan transaksi pelayanan medis. Hubungan simbiotik mutualistik antara konsumen dan dokter harus dilandasi dengan kepercayaan (trust) yang bisa dipertanggungjawabkan. Kewajiban kita bersama untuk mendorong agar dokter memperhatikan kesejahteraan pasien (caveat vendor). Sifat kritis konsumen pun, asal proporsional, tetap diperlukan untuk mendesakkan profesionalisme para dokter (caveat emptor).

lhaaaa sekarang udah kenal kan ama MALPRAKTEK, semoga trit ini bisa menambah wawasan kita......
mari belajar bersama....

KASKUSER BIJAK SELALU MENINGGALKAN JEJAK

jangan lupa ijo ijonya gan....emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)

Spoiler for sumber:
Diubah oleh auliaparamedika 09-03-2013 00:06
0
2.1K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.