Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Athei5meAvatar border
TS
Athei5me
Tewaskan dua orang, Rasyid Rajasa hanya dituntut 8 bulan bulan penjara


emoticon-Big Grini


Sidang Rasyid. ©2013

Terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, M Rasyid Amrullah Rajasa hanya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selama persidangan anak Menko Hatta Rajasa itu sama sekali tak ditahan.

"Menjatuhkan pidana 8 bulan percobaan 12 bulan. Denda 12 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Rahman, di PN Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (7/3).

Menurut JPU, selain pidana 8 bulan, Rasyid juga hanya dikenai denda 12 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU beralasan tuntutan yang ringan ini didasarkan pada keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang mempengaruhinya.

"Keadaan sosiologis itu seperti misalnya adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," terang jaksa Tengku Rahman.

Dari segi yuridis, Tengku mendasarkan tuntutan itu kepada pendapat para ahli pidana di persidangan.

"Segi yuridisnya telah dijelaskan oleh ahli pidana dalam persidangan bahwa yang perlu dibuktikan dalam kasus ini adalah teori kulpa atau kelalaian dalam berkendara yang tidak disadari dimana pidana yang akan dilaksanakan adalah pidana yang ringan," kata Tengku.

Spoiler for Link ::


gw emang harus bilang WooW.............
pencuri sendal di bui 2-3 tahun, tp menghilangkan 2 nyawa cuman di tuntut 8 bulan ???
HUKUM yg sangat ADIL !!!
0
5.7K
120
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.