Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

medyudhapradjaAvatar border
TS
medyudhapradja
iKasus Slamet & Muntamah korban penipuan yg dipenjara di Semarang
SUDAH jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu tampaknya sangat tepat untuk menggambarkan nasib Slamet (43) dan istrinya, Muntamah (40), warga Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Sudah ditipu ratusan juta rupiah, mereka masih dipenjara pula.
Sejak 25 Februari lalu, sepasang petani buta hukum itu dipaksa meringkuk di penjara oleh Kejaksaan Negeri Ambarawa. Tuduhannya sepele; mencuri komputer milik Briptu Sri Margiono, tetangga mereka sendiri. Ironisnya, Sri Margiono yang menipu mereka senilai Rp 170 juta cuma dituntut empat bulan penjara oleh kejaksaan. Sri juga tak pernah ditahan selama pemeriksaan. Padahal jika dibandingkan, nilai kerugian Slamet-Muntamah 100 kali lipat lebih besar dibanding kerugian Sri Margiono.
“Katanya dia (Sri Margiono) bisa meloloskan saya menjadi anggota Polri dengan syarat membayar Rp 170 juta, tetapi ternyata saya tidak lolos. Ketika uang ditagih, yang bersangkutan menolak mengembalikan. Sekarang justru ayah dan ibu saya dilaporkan mencuri komputer, padahal waktu itu meminjam dan diizinkan,” ujar Nursaid Faul Akbar (19), anak Slamet, yang ditemui saat tengah menjemur gabah di halaman rumah kakeknya, kemarin.
Nursaid tak diterima sebagai polisi meski dia sudah menyetor uang Rp 170 juta sesuai permintaan Sri Margiono, anggota Satuan Sabhara di Jakarta. Margiono sudah berstatus terdakwa dan ditahan dalam kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri itu. Untuk memenuhi uang itu, Slamet harus menjual sawah, sapi, mobil, dan juga kebun.
Penahanan Slamet-Muntamah juga dilakukan penuh rekayasa. Selain tuduhan terhadap mereka tak jelas, kedua petani itu diduga juga dikelabuhi oleh jaksa agar meneken surat penahanan. Menurut Nursaid, pada 25 Februari, ayah-ibunya dipanggil kejaksaan untuk mediasi. Namun sesampai di kantor Kejaksaan Ambarawa di daerah Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Slamet-Muntamah disuruh menandatangani berkas yang tidak boleh dibaca.
“Sejak itu bapak dan ibu ditahan. Ibu di LP Wanita Salatiga, bapak di LP Ambarawa. Saat itu bapak dan ibu disuruh menandatangani berkas dan cap tiga jari oleh jaksa. Berkasnya tidak boleh dibaca. Setelah itu, bapak dan ibu ditahan,” ujar Nursaid.
Ditahan Kejaksaan
Terpisah, Kapolres Semarang AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan menyatakan tidak setuju bila pasangan suami istri tersebut ditahan. Menurut Kapolres, selain alasan kemanusiaan, yang bersangkutan juga kooperatif saat diundang untuk pemeriksaan di Polsek Bergas.
“Dari sisi kemanusiaan, kami tidak setuju menahan keduanya. Mereka kan juga korban penipuan. Mereka punya tanggung jawab keluarga. Karena itulah kami tidak melakukan penahanan. Perlu diketahui, dalam hal ini yang menahan adalah Kejaksaan Negeri Ambarawa,” tandasnya.
Kajari Ambarawa, Ngadimin, menuturkan, penahanan Slamet-Muntamah dilakukan untuk memudahkan eksekusi.
Dia menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini. Menurut Kajari, penahanan untuk mengantisipasi terjadinya main hakim sendiri di tengah masyarakat.
“Keduanya (Slamet dan Muntanah) pelaku pencurian. Kalau tidak ditahan, kami kesulitan melakukan eksekusi dan dikhawatirkan sulit kita panggil karena menilik kasus sebelumnya yang sudah putus kita panggil sulit untuk datang,” tuturnya.
Selain kekhawatiran tidak datang saat eksekusi, lanjutnya, penahanan dilakukan biar seimbang. Sebab, Sri Margiono sudah ditahan di LP Ambarawa. “Pelaku penipuan ditahan, pelaku pencurian juga ditahan biar seimbang,” kilah Ngadimin.
Sementara itu, Kasdi —ayah Slamet— sangat sedih dan kecewa mengetahui anaknya ditahan oleh kejaksaan. Yang makin menyakitkan adalah fakta bahwa kejaksaan ternyata hanya menuntut Sri Margiono dengan hukuman empat bulan penjara.
“Sakit Mas, melihat anak saya terus menangis di penjara. Ini tidak adil. Kami akan menuntut keadilan hingga kedua anak saya bebas dari hukuman,” tegas Kasdi. (Ranin Agung-43

sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index...Dipenjara-Pula

Alangkah lucunya negeri ini. Apalagi soal penegakan hukum. Seringkali rasa keadilan jauh dirasakan oleh masyarakat kelas bawah.
Seperti kasus yang dialami oleh pasangan suami istri, Slamet (43) dan Muntamah (40). Kedua orang itu malah dipenjara setelah melaporkan seorang anggota polisi, Briptu Sri Margiono.
Slamet melaporkan Margiono ke Polres Semarang dengan tuduhan menipu Rp 170 juta setelah berjanji bisa memasukkan anaknya, Nursaid Faul Akbar (19), jadi anggota polisi. Kini kasus penipuan itu sudah dalam proses di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Sri Margiono dengan hukuman 4 bulan penjara. Polisi itu kini ditahan di LP Ambarawa. "Vonis untuk kasus Margiono ini akan dilakukan pada Kamis (7/3) lusa," kata anak Slamet, Nursaid kepada merdeka.com, Senin (4/3).
Karena tidak terima dengan laporan itu, pihak Sri Margiono malah menuntut balik Slamet dan Muntamah dengan tuduhan mencuri ke Polsek Bergas. Seorang petani itu dilaporkan oleh istri Margiono, Desy, atas tuduhan mencuri komputer.
"Padahal, waktu itu bapak dan ibu saya ke rumah polisi itu untuk menagih uang Rp 170 juta, tapi selalu tidak dikasih dan dijanjikan besok-besok terus. Nah, waktu itu bapak saya lihat ada komputer di rumah sana, makanya langsung minjam untuk belajar saya," ujar Nursaid.
"Kabel komputer pun yang mencopoti adalah istrinya (Desy). Terus waktu itu boleh. Bahkan yang bantu ngangkat komputer ke kendaraan adalah istrinya sendiri," jelas Nursaid.
Polres Bergas menganggap kasus ini tidak layak untuk diteruskan. Namun, pada 25 Februari 2013, seorang anggota polisi meminta agar dilakukan mediasi di Kejaksaan Negeri Ambarawa, antara pelapor dan terlapor.
"Waktu itu saya menemani bapak dan ibu saya. Di kejaksaan, pegawai kejaksaan meminta bapak ibu saya menandatangani suatu berkas sambil blanko atasnya ditutupi dan tidak boleh dibacakan, setelah menandatangani itulah bapak dan ibu saya ditahan oleh seorang pegawai kejaksaan bernama Erfina," katanya.
Nursaid mengaku tidak tahu alasan mengapa pihak kejaksaan menahan kedua orangtuanya. Padahal, pihak kepolisian menganggap kasus ini tidak layak dilanjutkan. Slamet kini mendekam di LP Ambarawa, sedangkan Muntamah ditahan di LP Salatiga.
Kasus penipuan ini berawal saat Slamet diiming-imingi oleh Margiono. Seorang polisi itu mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi anggota polisi dengan syarat mampu membayar Rp 170 juta. Slamet dan Margiono dulu adalah tetangga dan tinggal satu kampung di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Semarang, Jawa Tengah.
Karena mengaku bisa memuluskan menjadi seorang anggota polisi, kemudian Slamet menjual sawah dan sapi miliknya demi mendapatkan uang ratusan juta tersebut. uang itu kemudian diberikan pada tahun 2011.
"Sekitar bulan Juni sampai Juli. Waktu itu diberikan secara bertahap," ujarnya.
Ternyata, janji Margiono palsu. Nursaid pada akhirnya tetap tidak lolos menjadi anggota polisi. "Waktu itu saya sudah tes sampai tahap akhir, tapi tidak lolos. Karena itu, bapak saya menagih uangnya kembali," jelas Nursaid.
Kemarin, Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Musni Umar menilai, sering kali muncul kasus hukum dalam penyelesaiannya jauh memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kasus hukum apa saja, korupsi, kecelakaan dan banyak kasus hukum lainnya.
Sering kali dalam prosesnya, penegak hukum kerap kali bersikap tidak adil. Apalagi jika kasus hukum melilit rakyat kecil. Seperti tajam ke bawah, tumpul ke atas.
"Seperti kasus korupsi yang melibatkan Andi Mallarangeng, sudah lama ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan. Atau sudah terdakwa seperti Rasyid Rajasa juga tidak ditahan. Tapi giliran kasus hukum mengenai rakyat kecil, seperti sopir angkot atau lainnya, hukum langsung tajam," ujar Musni Umar kepada merdeka.com.
Jika aparat penegak hukum tidak mampu bersikap adil, maka akan muncul pengadilan baru. "Mereka akan melakukan pengadilan jalanan," ujarnya.

sumber : http://m.merdeka.com/peristiwa/petan...l-ke-atas.html
0
2K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.