- Beranda
- The Lounge
Kim Dotcom kembali diseret ke Amerika Serikat
...
TS
Andloid
Kim Dotcom kembali diseret ke Amerika Serikat

Upaya pemerintah AS untuk menghukum Kim Dotcom akhirnya kesampaian juga. Pada sesi sidang di Wellington, Selandia Baru, Kejaksaan AS berhasil memenangkan tuntutan ekstradisi atas Kim dan ketiga koleganya.
Seperti yang dilansir oleh USA Today (1/3), Kim Dotcom sepertinya harus terbelit lagi dengan masalah hukum di Amerika Serikat. Hal ini dikarenakan pemerintah Selandia baru akan mengekstradisi dirinya beserta tiga orang lain ke Amerika Serikat.
Hal ini didasarkan pada tindakan Kim Dotcom yang dulu pernah mendirikan situs file sharing terbesar di dunia, Megaupload. Karena dianggap mengganggu hak cipta dan kekayaan intelektual, Kim Dotcom akhirnya diancam hukuman pidana oleh pemerintah AS.
Meski begitu, kemenangan Jaksa AS ini akan ditentang habis-habisan oleh tim kuasa hukum Kim Dotcom. Paul Davison, salah satu pengacara Kim, menyebutkan akan melakukan banding atas keputusan ini.
Menurut Davison, hasil dari persidangan tersebut menunjukkan beberapa keganjilan. Salah satu di antaranya adalah tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan Kim Dotcom dan teman-temannya bersalah, selain itu, perintah ekstradisi hanya bisa dilakukan di tingkat kenegaraan saja, bukan di tingkat pengadilan seperti ini.
Dengan adanya banding ini, pengadilan akhirnya memutuskan untuk mendengarkan pendapat para terdakwa pada Agustus mendatang. Namun, tanggal ini masih bisa molor jika saja nantinya dibutuhkan keterlibatan dari Mahkamah Agung Selandia Baru.
Kim Dotcom sendiri mengaku bahwa dirinya tidak bersalah akibat kerugian yang ditimbulkan dari situs buatannya, Megaupload. Menurut Kim, penggunalah yang menyalahgunakan layanan tersebut sehingga menimbulkan kerugian dalam segi hak cipta. Source
Seperti yang dilansir oleh USA Today (1/3), Kim Dotcom sepertinya harus terbelit lagi dengan masalah hukum di Amerika Serikat. Hal ini dikarenakan pemerintah Selandia baru akan mengekstradisi dirinya beserta tiga orang lain ke Amerika Serikat.
Hal ini didasarkan pada tindakan Kim Dotcom yang dulu pernah mendirikan situs file sharing terbesar di dunia, Megaupload. Karena dianggap mengganggu hak cipta dan kekayaan intelektual, Kim Dotcom akhirnya diancam hukuman pidana oleh pemerintah AS.
Meski begitu, kemenangan Jaksa AS ini akan ditentang habis-habisan oleh tim kuasa hukum Kim Dotcom. Paul Davison, salah satu pengacara Kim, menyebutkan akan melakukan banding atas keputusan ini.
Menurut Davison, hasil dari persidangan tersebut menunjukkan beberapa keganjilan. Salah satu di antaranya adalah tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan Kim Dotcom dan teman-temannya bersalah, selain itu, perintah ekstradisi hanya bisa dilakukan di tingkat kenegaraan saja, bukan di tingkat pengadilan seperti ini.
Dengan adanya banding ini, pengadilan akhirnya memutuskan untuk mendengarkan pendapat para terdakwa pada Agustus mendatang. Namun, tanggal ini masih bisa molor jika saja nantinya dibutuhkan keterlibatan dari Mahkamah Agung Selandia Baru.
Kim Dotcom sendiri mengaku bahwa dirinya tidak bersalah akibat kerugian yang ditimbulkan dari situs buatannya, Megaupload. Menurut Kim, penggunalah yang menyalahgunakan layanan tersebut sehingga menimbulkan kerugian dalam segi hak cipta. Source

JIKA BERKENAN JANGAN LUPA YA GAN

Diubah oleh Andloid 03-03-2013 18:43
0
798
15
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•108.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya