"e-Filing" solusi mudah dalam pelaporan SPT [Belajar Pajak]
TS
praztakarai
"e-Filing" solusi mudah dalam pelaporan SPT [Belajar Pajak]
"e-Filing" solusi mudah dalam pelaporan SPT [Belajar Pajak]
sebelumnya, ane NO gan
Spoiler for No Repsol:
Pembukaan
Quote:
Spoiler for e-Filing:
Melaporkan SPT kini bisa dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang Anda terhubung dengan internet dan dapat mengakses ke www.pajak.go.idAnda Tidak perlu membayar untuk layanan pengiriman SPT melalui website ini.
Penjelasan
Quote:
e-Filing melalui www.pajak.go.idadalah sistem pelaporan SPT yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak ( lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan kapan saja )
Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja.
Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard.
Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak kimpoi Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Layanan Fasilitas e-Filing
Quote:
Layanan yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak melalui fasilitas e-Filing adalah sebagai berikut:
Layanan permohonan e-FIN
WP harus melakukan proses permohonan untuk memperoleh e-FIN. E-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
Layanan pendaftaran pengguna e-Filing
Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan registrasi melalui situs e-Filing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
Layanan permintaan kode verifikasi (passcode)
Setiap kali wajib pajak akan melakukan transaksi pengiriman SPT, maka wajib pajak harus mengisikan kode verifikasi yang akan dikirimkan oleh sistem e-Filing melalui e-mail milik wajib pajak.
Layanan pengisian SPT
WP melakukan perekaman data SPT melalui website sesuai dengan formulir SPT yang digunakan. Pada saat ini fasilitas e-Filing diberikan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS.
Layanan pengiriman SPT
WP mengirimkan SPT secara elektronik dari e-Filing. WP yang data SPT-nya berhasil terkirim melalui e-Filing akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik yang merupakan tanda terima penyampaian SPT Tahunan
Tahap-tahap Pelaporan SPT melalui e-Filing
Quote:
Ada tiga tahapan utama dalam proses e-Filing 1. Mengajukan permohonan e-FIN
Quote:
Ada dua cara untuk mendapatkan e-FIN, yaitu: a. Melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
Spoiler for Syarat:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran e-FIN
2. Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP
b. Melalui kantor pelayanan pajak terdekat
Spoiler for Syarat:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran e-FIN
2. Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP.
3. Menunjukkan asli kartu identitas diri
4. Surat Kuasa dan fotokopi identitas WP bila dikuasakan.
2. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-Filing
Quote:
a. Buka menu e-Filing di website DJP (www.pajak.go.id)
b. Masukkan NPWP dan e-FIN
c. Isi data email, nomor handphone dan password
d. Submit data pendaftaran
3. Menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melaluiwww.pajak.go.id
Quote:
a. Login aplikasi e-Filing dengan email sebagai username dan password seperti yang diinput pada saat registrasi
b. Mengisi SPT dengan benar dan lengkap
c. Meminta Kode Verifikasi untuk penyampaian SPT
d. Menginput Kode Verifikasi yang diterima via email ke dalam sistem e-Filing.
e. Mengirim SPT secara e-Filing melalui website DJP (www.pajak.go.id)
f. Menerima Notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email
Langkah-langkah Mendapatkan eFin
Quote:
Spoiler for Penjelasan:
e-Fin digunakan untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya disebut e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
Untuk dapat memperoleh eFin, ada dua cara
Quote:
Datang langsung ke KPP
Untuk permohonan e-Fin melalui KPP, Wajib Pajak dapat memperoleh e-Fin dalam satu hari kerja sejak permohonan dibuat, dengan melampirkan Kartu Identitas Diri dan mengisi form permohonan e-Fin.
Melalui Online
Untuk pengisian secara online, langkah-langkahnya adalah:
a. Klik menu Registrasi eFin
b. Input NPWP dan Tanggal Pendaftaran
c. Klik Submit e-Fin akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak yang tertera pada Master File kami dalam 3 hari kerja sejak registrasi e-Fin. Apabila alamat pendaftar tidak sama dengan alamat yang diinput pada saat konfirmasi, kami sarankan Anda mengunjungi KPP terdekat untuk pendafataran e-Fin.
Selamat menggunakan fasilitas pengiriman SPT melalui e-Filing, dan dapatkan kemudahan dalam pelaporan SPT.