- Beranda
- Melek Hukum
termasuk pencemaran nama baik kah?
...
TS
unionselina1234
termasuk pencemaran nama baik kah?
kalau saya memposting di media massa menagih utang karena yang ngutang susah banget bayarnya,sambil menemelkan foto orang dan bukti kuat surat perjanjian diatas materai tersebut dan hati2 terhadap si anu karena investasi nya yang bodong termasuk pencemaran nama baik kah saya?
contoh " pemberitahuan kepada ( nama seseorang ) untuk segere melunasi semua hutang2nya dan hati hati terhadap investasi bodongnya yang ditawarkan olehnya dan buat semua korban yang sudah tertipu olehnya segera melaporkan kepada polisi
contoh " pemberitahuan kepada ( nama seseorang ) untuk segere melunasi semua hutang2nya dan hati hati terhadap investasi bodongnya yang ditawarkan olehnya dan buat semua korban yang sudah tertipu olehnya segera melaporkan kepada polisi
Diubah oleh unionselina1234 01-03-2013 03:56
0
1.5K
3
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru