Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

MQR16Avatar border
TS
MQR16
Apa Kekuatan Boediono Sehingga Bisa Lolos Terus dari Jeratan Hukum?
Apa Kekuatan Boediono Sehingga Bisa Lolos Terus dari Jeratan Hukum?
Kamis, 28 Februari 2013 , 11:47:00 WIB
Laporan: Zulhidayat Siregar

follow: @RMOLCO

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan dua mantan deputi Bank Indonesia sebagai tersangka kasus bailout Bank Century, Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah.

Karena itu menjadi pertanyaan, kenapa Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kebijakan memberikan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek), dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik diputuskan secara bersama-sama. Karena itu, semuanya harus bertanggungjawab secara bersama-sama.

"Pertanyaannya, kenapa para deputi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara gubernur Bank Indonesia tidak. Ini kan jadi pertanyaan. Tapi tidak dijawab KPK secara lugas (kemarin dalam rapat)," ujar anggota Timwas Century Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 28/2).

Tak hanya dalam kasus bailout Bank Century, Sudding juga heran, dalam megaskandal Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan pada 1997 untuk menyelamatkan sejumlah bank yang tengah collapse, Boediono juga lolos dari jeratan hukum.

Padahal, salah satu putusan Mahkamah Agung dalam kasus tersebut jelas disebutkan: Keputusan pencairan uang Rp 18 triliun kepada 45 bank adalah hasil keputusan rapat direksi tanggal 15 dan 20 Agustus 1997 yang diputuskan oleh terdakwa Drs. Hendrobudiyanto, bersama anggota Direksi lainnya yaitu Prof. Dr. Heru Soepratomo, Paul Soetopo Tjokronegoro, Boediono, Haryono, Mukhlis Rasyid, Soedradjat Djiwandono.

"Dalam BLBI juga disebut secara bersma-sama. Makanya, ada apa dengan Boediono ini kenapa beliau tidak dimintai pertanggungjawaban. Itu yang saya tanyakan kepada KPK ada apa?" ungkap politikus Hanura ini lagi.

Sudding mewanti-wanti jangan sampai KPK baru menyentuh Boediono dalam kasus tersebut setelah turun dari kursi Wakil Presiden. Sudding mengingatkan, semua sama di depan hukum.

"Hukum kita tidak mengenal asas harus menunggu seseorang tidak lagi menduduki posisi atau jabatan. Asas hukum kita bukan seperti itu. Asas hukum kita itu sama depan hukum, tanpa melihat posisi," tandasnya. [zul]

Sumber: www.RMOL.co

ayolah segera disidak aja itu si Budi, sekalian sama si Beye
0
3.9K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.