RajaBolonAvatar border
TS
RajaBolon
Aher Digoyang Dugaan Korupsi BJB
Senin, 18 Februari 2013 | 15:34 WIB
Lagi, Aher Digoyang Dugaan Korupsi BJB


TEMPO.CO, Bandung - Budget Advocacy Group (BAG) kembali mengadukan dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 18 Februari 2013. Kali ini mereka mengadukan dugaan korupsi lewat pembobolan kredit Bank Jabar Banten ke Koperasi Bina Usaha Sukabumi senilai Rp 38 miliar dan PT Alpindo Mitra Baja Rp 123 miliar.

Ketua BAG Dedi Haryadi mengatakan, laporan pengantar ke komisi antirasuah sudah dilayangkan lewat surat elektronik pagi tadi. "Baru hari Rabu atau Kamis (21 Februari) saya datang langsung ke KPK sambil bawa berkas-berkas buktinya," ujar dia saat jumpa pers di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, Senin, 18 Februari 2013.

Barang bukti tersebut, antara lain, dokumen Laporan Monitoring dan Evaluasi Bank Indonesia tahun 2012, Risalah Rapat Direksi Bank Jabar Banten (BJB) November 2012, testimoni pejabat Bank Jabar Banten, serta testimoni ahli. Berkas-berkas bukti itu menunjukkan bahwa pencairan kredit ke Koperasi Bina Usaha maupun PT Alpindo menyalahi prosedur.

"Diduga kredit cair karena adanya "pengaruh" pemerintah, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat yang juga Komisaris BJB. Andil saham Provinsi Jawa Barat di bank ini 38 persen," kata Dedi.

Merujuk dokumen Bank Indonesia, kata dia, penyimpangan prosedur normatif penyaluran kredit tersebut, antara lain, tidak dipenuhinya persyaratan pokok administrasi permohonan kredit.

Kedua, bank tidak melakukan verifikasi atas validasi data Koperasi Bina Usaha dalam analisis kredit. Ketiga, penarikan dana hasil pencairan kredit melalui rekening end user bank tidak dilakukan secara langsung oleh end user di kantor bank. "Diduga pencairan ke koperasi, misalnya, dilakukan oleh staf BJB sendiri yang berinisial J," ucap Dedi.

Selain itu, Dedi melanjutkan, pencairan kredit ke koperasi dilakukan di luar jam operasional dan tanpa surat kuasa. Koperasi sebagai pihak pengguna bahkan mengaku tidak menerima dana sesuai jumlah dalam daftar pinjaman. Khusus untuk penyaluran kredit ke PT Alpindo, juga tanpa analisis kredit yang memadai.

"Hanya saya belum tahu apakah dana Rp 123 miliar itu sudah dicairkan atau belum oleh PT Alpindo. Cuma penyaluran kreditnya sudah disetujui. Dari total pengajuan kredit Rp 330 miliar, disetujui Rp 123 miliar," kata dia.

Di luar pembobolan kredit bank, Dedi juga menduga telah terjadi penggelembungan biaya pembangunan Gedung T-Tower Kantor Pusat BJB di Jalan Gatot Subroto Kav-93, Jakarta.

Direksi baru BJB sepakat menaikkan anggaran pembangunan menara itu dari Rp 200 miliar pada 2011 menjadi Rp 550 miliar pada 2012. Uang muka pembangunan bahkan telah diberikan kepada perusahaan sekitar 40 persen atau Rp 220 miliar pada Desember 2012. Padahal pembangunan belum berjalan. "Data dugaan mark-up ini saya dapat dari testimoni salah satu pejabat teras BJB," kata Dedi tanpa mau menyebut nama pejabat bersangkutan.

Bos Budget Advocacy Group itu berharap, komisi antikorupsi kelak menindaklanjuti laporan dia dengan penyelidikan dan penyidikan lebih jauh tentang kemungkinan adanya jual-beli pengaruh di BJB berupa andil Gubernur Ahmad Heryawan dalam dugaan kasus-kasus itu.

Sebelumnya diberitakan, istri Ahmad Heryawan, Netty Prasetyani, menjamin suaminya adalah pemimpin antikorupsi. Jika Aher--sapaan Ahmad Heryawan--melakukan korupsi, kata Netty, dirinya akan menyiapkan peti mati. Komitmen ini untuk menegaskan bahwa tak ada penyimpangan melawan hukum atau korupsi yang dilakukan Aher.

http://www.tempo.co/read/news/2013/0...an-Korupsi-BJB

Ini harus diusut tuntas! Kalo terbukti siapapun dalang dibalik semua ini harus dihukum sesuai undang2 yang berlaku!
0
10.9K
160
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.