PULEWULUNGAvatar border
TS
PULEWULUNG
[ ASK - HELP ] Beli Property untuk Kimpoi Campur tetapi anak WNI
Selamat sore dan salam sejahtera...

Mohon bantuan penjelasan dengan kasus saya seperti di bawah ini :

Saya WNI tulen dan menikah dengan seorang istri tercinta seorang WNA.
Anak saya 3, yang nomer 1 dan 2 cewek saya masukan sebagai WNA dan anak saya yang nomer 3 cowok saya masukan sebagai WNI tulen ( bukan dwi kewarganegaraan karena WNA dia sudah aku lepaskan lewat pengadilan di negaranya saat dia lahir ).
Sekarang umur anak saya yang WNI itu baru 6 tahun.
Saat ini saya dan keluarga tinggal di luar Indonesia.

Berhubung sebelum menikah saya tidak membuat Surat Pisah Harta dengan istri, ini mengakibatkan saya sulit untuk membeli property di Indonesia. Karena keinginan saya dan istri untuk beli property di Indonesia... maka :

1. Apakah saya bisa beli property di Indonesia memakai nama anak saya yang WNI dan masih berumur 6 tahun ?
2. Kalau bisa....apa saja syaratnya dan bagaimana caranya ?

Terima kasih.
Diubah oleh PULEWULUNG 14-02-2013 09:03
0
1.4K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.