zorro.simAvatar border
TS
zorro.sim
Yuk Dukung Masuk Pantai Ancol Gratis...!!!
Putusan Sela, PN Jakpus Buka Peluang Masuk Pantai Ancol Gratis

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan gugatan 'masuk Pantai Ancol gratis' diadili di peradilan umum. Dengan demikian, semakin terbuka lebar usaha warga DKI Jakarta untuk menjadikan Pantai Ancol sebagai pantai yang bisa diakses publik secara gratis.

"Menolak eksepsi tergugat 1 (Pemprov DKI) Tergugat 2 dan Tergugat 3 (Pengelola Pantai Ancol). Dan melanjutkan acara ke sidang selanjutnya yaitu agenda pembuktian," ucap ketua majelis hakim Dwi Sugiarto, dalam sidang putusan sela, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (20/11/2012).

Majelis hakim berpendapat perkara ini merupakan perkara yang boleh diadili oleh peradilan umum dengan alasan bahwa pemprov DKI Jakarta dan pengelola Pantai Ancol harus membuktikan materi eksepsinya. Hal ini menampik eksepsi para tergugat yang menyatakan gugatan warga DKI Jakarta bukanlah kewenangan PN Jakpus.

"Majelis hakim berpendapat untuk membuktikan materi ini maka haruslah masuk ke dalam pokok perkara. Dan perkara ini masuk dalam peradilan umum, bukan pengadilan tata usaha negara," jelas Dwi Sugiarto.

Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Taufik selaku penggugat mengaku gembira. Dia pun akan segera membawa sejumlah barang bukti yang menyatakan bahwa Ancol melakukan pelanggaran terhadap beberapa UU yang menyatakan bahwa pantai merupakan aksep publik yang gratis.

"Kita senang sekali akhirnya hakim memutuskan untuk ke pokok perkara. Kita akan siapkan dalil-dalil supaya seluruh warga bisa mauk pantai Ancol gratis!" Tegas Taufik sumringah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenai tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mereka juga meminta penghapusan tarif masuk bagi siapapun. Ketiganya beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.

Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) sebagai tergugat II dan PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Atas gugatan ini, Ancol menggugat balik ketiga warga Rp 1,5 miliar dan akan memberikan fasilitas alternatif kepada masyarakat.

"Untuk menampung kebutuhan masyarakat akan sarana rekreasi yang murah, mudah dan nyaman maka PJA berencana menyiapkan sarana rekreasi pantai yang bisa diakses secara cuma cuma. Sebagian dana CSR PJA akan dialokasikan untuk menyiapkan area pantai yang bebas biaya," demikian kata Corporate Secretary PJA Farida Kusuma.

"Ancol menawarkan pantai di luar area Ancol dengan pilihan di sebelah Timur atau Barat Jakarta. Ketersediaan pantai tersebut akan memberikan beberapa manfaat di antaranya yaitu tersedianya pantai baru, pantai tersebut menjadi terawat dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar," ujar Farida.

(rvk/asp)

Saya mengajak rakyat untuk mendukung warga agar pantai Ancol dapat dinikmati dengan Gratis...!!!

Yuk...!!!

emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)

Sumber: [url]http://news.detik..com/read/2012/11/20/135831/2095753/10/putusan-sela-pn-jakpus-buka-peluang-masuk-pantai-ancol-gratis?nd771108bcj[/url]
Diubah oleh zorro.sim 28-11-2012 01:57
0
9.3K
136
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.