- Beranda
- Berita dan Politik
Jadi TERDAKWA Korupsi, Tiga Anggota DPRD DIY Dicopot
...
TS
fauzone
Jadi TERDAKWA Korupsi, Tiga Anggota DPRD DIY Dicopot
Quote:
YOGYAKARTA– Gara-gara jadi terdakwa dalam kasus korupsi, tiga anggota DPRD DIY, yakni Ternalem, Bambang Eko Prabowo keduanya anggota Fraksi PDIP, serta Rojak Harudin dari Fraksi PKB diberhentikan sementara.
Ketiganya tersangkut kasus danatunjangantahun2003-2004 saat menjadi anggota DPRD Gunungkidul periode 1999–2004. Penetapan sebagai terdakwa baru diketahui oleh DPRD DIY setelah ada surat permohonan informasi dari Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Di dalam surat itu ketiganya disebutkan menjadi terdakwa setelah sidang pada 27 September 2012.
Namun, surat penetapan pemberhentian sementara tersebut hingga kemarin belum diterima Sekretariat DPRD DIY. ”SK (surat keputusan) sebenarnya sudah ditandatangani Mendagri 29 Januari 2013.Tapi kami masih menunggu surat tersebut. Mungkin minggu ini atau maksimal minggu depan SK itu sampai,”ujar Sekretaris DPRD DIY Drajad Ruswandono.
Merujuk PP16/2010 Pasal 112 ayat enam,pemberhentian sementara sebenarnya berlaku mulai tanggal ditetapkannya status terdakwa.Dengan demikian, sebenarnya pemberhentian sementara tersebut berlaku semenjak 27 September 2012. Meski diberhentikan sementara, sesuai Pasal 112 ayat tujuh PP 16/2010, ketiga anggota Dewan tetap mendapatkan sejumlah hak keuangan.Di antaranya masih dapat uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan pemeliharaan kesehatan.
Untuk tunjangan lain seperti tunjangan konsultasi, kunjungan kerja daerah, pendampingan komisi, bimbingan teknis, dan perjalanan dalam daerah sudah tidak diterimakan lagi. ”Saya sudah sampaikan kepada ketiganya bahwa hak keuangan di luar gaji pokok tidak akan diterima sejak penetapan dari Pengadilan Tipikor.Tapi, mereka menolak karena belum ada SK Mendagri resmi yang menyatakan pemberhentian sementara,”kata Drajad.
Dikonfirmasi terpisah,Ternalem mengaku justru mempertanyakan kebijakan pengembalian tunjangan yang telah diterima anggota Dewan. Menurutnya, Sekretaris Dewan tidak memiliki kewenangan menarik uang yang sudah telanjur diberikan sebagai tunjangan. ”Kalau memang terlanjur diberikan, ya sudah. Kita tunggu saja audit BPK,kalau disuruh mengembalikan, saya akan kembalikan (tunjangan) itu,”tandas Ternalem.
Kendati demikian, Ternalem mengaku sudah menandatangani surat yang telah disodorkan Sekretaris DPRD DIY yang berisi kesanggupan mengembalikan tunjangan setelah SK Mendagri diterima. Anggota Fraksi PDIP lainnya, Bambang Eko Prabowo mengaku siap menerima segala keputusan Mendagri terkait dengan statusnya sekarang sebagai terdakwa.
Menurutnya, karena dirinya dilantik menjadi wakil rakyat dilakukan berdasarkan keputusan Mendagri, maka penonkatifannnya juga harus menunggu surat Mendagri.” Kalau memang turun ya kita akan taati,”ucapnya. Sementara,Anggota Fraksi PKB Rojak Harudin mengaku siap mematuhi segala konsekuensi atas status yang disandangnya saat ini. ”Kalau usulan kan sudah dilakukan, namun belum turun kan surat dari Mendagri,”kilahnya.
Rojak yang juga Ketua DPC PKB Gunungkidul ini tidak mau berkomentar banyak mengenai berbagai tunjangan yang telah diterimanya.”Yakalau saya menunggu SK itu, itu kan baru info, saya belum dengar sendiri.Yananti saja kita selesaikan setelah SK-nya pasti, lha gimana memangnya,”kilah Rojak.
Ketiganya tersangkut kasus danatunjangantahun2003-2004 saat menjadi anggota DPRD Gunungkidul periode 1999–2004. Penetapan sebagai terdakwa baru diketahui oleh DPRD DIY setelah ada surat permohonan informasi dari Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Di dalam surat itu ketiganya disebutkan menjadi terdakwa setelah sidang pada 27 September 2012.
Namun, surat penetapan pemberhentian sementara tersebut hingga kemarin belum diterima Sekretariat DPRD DIY. ”SK (surat keputusan) sebenarnya sudah ditandatangani Mendagri 29 Januari 2013.Tapi kami masih menunggu surat tersebut. Mungkin minggu ini atau maksimal minggu depan SK itu sampai,”ujar Sekretaris DPRD DIY Drajad Ruswandono.
Merujuk PP16/2010 Pasal 112 ayat enam,pemberhentian sementara sebenarnya berlaku mulai tanggal ditetapkannya status terdakwa.Dengan demikian, sebenarnya pemberhentian sementara tersebut berlaku semenjak 27 September 2012. Meski diberhentikan sementara, sesuai Pasal 112 ayat tujuh PP 16/2010, ketiga anggota Dewan tetap mendapatkan sejumlah hak keuangan.Di antaranya masih dapat uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan pemeliharaan kesehatan.
Untuk tunjangan lain seperti tunjangan konsultasi, kunjungan kerja daerah, pendampingan komisi, bimbingan teknis, dan perjalanan dalam daerah sudah tidak diterimakan lagi. ”Saya sudah sampaikan kepada ketiganya bahwa hak keuangan di luar gaji pokok tidak akan diterima sejak penetapan dari Pengadilan Tipikor.Tapi, mereka menolak karena belum ada SK Mendagri resmi yang menyatakan pemberhentian sementara,”kata Drajad.
Dikonfirmasi terpisah,Ternalem mengaku justru mempertanyakan kebijakan pengembalian tunjangan yang telah diterima anggota Dewan. Menurutnya, Sekretaris Dewan tidak memiliki kewenangan menarik uang yang sudah telanjur diberikan sebagai tunjangan. ”Kalau memang terlanjur diberikan, ya sudah. Kita tunggu saja audit BPK,kalau disuruh mengembalikan, saya akan kembalikan (tunjangan) itu,”tandas Ternalem.
Kendati demikian, Ternalem mengaku sudah menandatangani surat yang telah disodorkan Sekretaris DPRD DIY yang berisi kesanggupan mengembalikan tunjangan setelah SK Mendagri diterima. Anggota Fraksi PDIP lainnya, Bambang Eko Prabowo mengaku siap menerima segala keputusan Mendagri terkait dengan statusnya sekarang sebagai terdakwa.
Menurutnya, karena dirinya dilantik menjadi wakil rakyat dilakukan berdasarkan keputusan Mendagri, maka penonkatifannnya juga harus menunggu surat Mendagri.” Kalau memang turun ya kita akan taati,”ucapnya. Sementara,Anggota Fraksi PKB Rojak Harudin mengaku siap mematuhi segala konsekuensi atas status yang disandangnya saat ini. ”Kalau usulan kan sudah dilakukan, namun belum turun kan surat dari Mendagri,”kilahnya.
Rojak yang juga Ketua DPC PKB Gunungkidul ini tidak mau berkomentar banyak mengenai berbagai tunjangan yang telah diterimanya.”Yakalau saya menunggu SK itu, itu kan baru info, saya belum dengar sendiri.Yananti saja kita selesaikan setelah SK-nya pasti, lha gimana memangnya,”kilah Rojak.
Ada yang tahu bedanya tersangka & terdakwa nggak?

[SUMBER]
Diubah oleh fauzone 26-02-2013 14:23
0
1.8K
Kutip
25
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.3KThread•56.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya