Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

visionterAvatar border
TS
visionter
Tolong pencerahannya ttg MOU
Apakah MOU itu ?
Dan bilamana di perlukan MOU dalam hal bismis ?
Bagaimana aturan main MOU ?
Bagaiamana resiko MOU ?
Apa aja yg diperlukan MOU ?
Apakah MOU ada kekuatan hukum ?
Apakah perlu notaris ?

Karena sepengetahuan saya MOU adalah perjanjian kerja antara pihsk pembeli dan penjual ?

Tlg di konfirmasi dan pencerahannya Bpk2/ibu2 ahli hukum tq.
0
893
4
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.