Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eizzmanAvatar border
TS
eizzman
Tembak Mati Pencuri Motor Tiga Polisi Dituntut 2 Tahun -5 Tahun (Bagi Ane Pahlawan)

TANGERANG(Pos Kota)- Tiga anggota Polsek Cisauk,Kabupaten Tangerang yang menembak dan menganiaya tersangka pelaku curanmor dituntut hukuman 2 tahun hingga 5 tahun di Pengadilan Negeri Tangerang,Senin(25/2)
Ketiga polisi itu Briptu Aan Tri Haryanto dituntut 5 tahun, Briptu Hermanto dan Briptu Riki Ananta Sembiring masing-masing dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Muklis,SH dan Markus Panjaitan,SH

Dalam tuntutannya yang dibacakan secara bergantian di hadapan Majelis hakim yang diketuai Partahi Hutapea,SH dan hakim anggotanya Anhar Mujiono,SH serta Imam Gultom,SH jaksa pada pokoknya menyatakan terdakwa Aan Tri Haryanto terbukti membunuh tersangka curanmor Yusli dengan cara menembak dadanya hingga merobek jantung hingga tewas.
Sedangkan Hermanto dan Riki Ananta dinyatakan jaksa terbukti menganiaya Yusli dengan cara memukul hingga luka-luka di lengan sehingga dituntut masing-masing 2 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap tersangka Yusli adalah residivis dan tercatat 27 kali mencuri kendedaraan bermotor sehingga menjadi buronan polisi. Menurut jaksa, sebelum terjadi penembakan terhadap Yusli, tiga terdakwa menjemput tersangka di rumahnya di daerah Rumpin,Cisauk 26 Desember 2011 sekitar pukul 04.00 dinihari.

Tersangka Yusli semula menolak dibawa ke mobil polisi sehingga dipukul dan dibawa paksa. “Dalam perjalanan, tersangka membuka borgol dan berusaha merebut senjata laras panjang dipegang anggota sehingga ditembak dadanya hingga tewas,”jelas jaksa sambil menyebutkan Yusli sebagai residivis.

Usai sidang keluarga Yusli protes ke jaksa karena menilai tuntutan terhadap ketiga polisi itu dianggap terlalu ringan. Bebarapa keluarga mengejar terdakwa dan jaksa sehingga terjadi kericuhan di pintu gerbang Pengadilan Sidang akan dibuka lagi 28 Pebruari dengan agenda pledoi(maryoto)
sumber: http://www.poskotanews.com/2013/02/2...tahun-5-tahun/


emoticon-Matabelo Harusnya mereka diberi kenaikan pangkat, membela rakyat koq ditembak.... emoticon-Bingung (S)
Diubah oleh eizzman 26-02-2013 10:26
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
10.8K
170
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.