kmachmudAvatar border
TS
kmachmud
Negara ini Melegalkan Ekstasi
Langkah kontroversial diambil oleh Menteri Kehakiman Kolombia Ruth Stella Correa mengenai penggunaan obat-obatan. Correa menyatakan, pihaknya akan melegalisasi penggunaan obat-obatan sintetis seperti ekstasi.

Proposal tersebut diajukan untuk menggantikan peraturan yang ada sekarang. Saat ini Kolombia melarang peredaran ganja dan kokain, namun mereka yang membawanya dalam jumlah kecil tidak akan didakwa.

Sementara untuk peraturan baru ini akan dibuat untuk mengatasi penggunaan, penyelundupan dan masalah-masalah lainnya yang terkajir dengan narkoba. Namun legalisasi obat-obatan sintetis hanya akan membuat perdebatan panjang.

Mantan Presiden Cesar Gaviria menjadi kelompok ahli dan akademisi yang akan merumuskan dokumen undang-undang obat-obatan yang baru ini. Dalam waktu delapan bulan ke depan, diharapkan tim ahli tersebut bisa memberikan rekomendasi.

"Aturan baru yang akan diajukan ke kongres dimaksudkan agar otorisasi semakin jelas. Selain itu juga akan memperluas penggunaan obat-obatan sintetis yang digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Correa, seperti dikutip BBC, Rabu (30/1/2013).

Banyak yang mendukung keputusan dari Correa ini, salah satunya adalah juru bicara Partai Hijau, Roy Berraras. Menurutnya, masalah yang dihadapi oleh Kolombia adalah narkoba jenis ganja dan kokain.

Beberapa ahli sepakat memasukan ekstasi dan metamfetamin. Namun banyak ahli lainnya berpendapat undang-undang ini dapat disalahgunakan dan membuat heroin masuk ke dalam jenis obat-obatan sintetis dan pada akhirnya dilegalkan.

Sumber : detik..com
0
2.5K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.