Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Apa sih Bedanya Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?
Halo agan dan aganwati,

Sering denger istilah "Tersangka", "Terdakwa", "Terpidana", dan "asas praduga tak bersalah" dong dari berita-berita atau bahkan infotainment. emoticon-Matabelo

Agan dan aganwati sudah tau belom perbedaannya apa di antara tersangka, terdakwa, dan terpidana, termasuk hak-haknya, serta arti dari asas praduga tak bersalah? emoticon-Bingung (S)

Penjelasannya begini nih gan:

Quote:


Jadi sebenarnya tersangka, terdakwa, dan terpidana itu beda gan. Walaupun terkadang orang awan suka rancu dalam penggunaan kata-kata tersebut.

Tersangka, terdakwa, dan terpidana juga ternyata masih mempunyai hak-hak. Baik hak-hak terkait statusnya sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana, maupun hak-hak perdata.

Selain itu, dengan adanya asas praduga tak bersalah, agan dan aganwati juga tidak bisa menganggap seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap.

Uraian di atas, pernah kami publikasikan dalam sesi #MelekHukum di akun twitter @klinikhukum

Mungkin agan dan aganwati ada pengalaman terkait tersangka, terdakwa, atau terpidana, atau mungkin juga terkait asas praduga tak bersalah, silahkan di share di sini gan.. emoticon-Toast

Spoiler for disclaimer:


(lsc)
0
41.9K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.