Apa sih Bedanya Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?
TS
hukumonline.com
Apa sih Bedanya Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?
Halo agan dan aganwati,
Sering denger istilah "Tersangka", "Terdakwa", "Terpidana", dan "asas praduga tak bersalah" dong dari berita-berita atau bahkan infotainment.
Agan dan aganwati sudah tau belom perbedaannya apa di antara tersangka, terdakwa, dan terpidana, termasuk hak-haknya, serta arti dari asas praduga tak bersalah?
Penjelasannya begini nih gan:
Quote:
1. Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana
2. Tersangka adlh seseorang yg krn perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sbg pelaku tindak pidana
3. Terdakwa adlh seorang tersangka yg dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan
4. Terpidana adlh seorang yg dipidana berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap
5. Seseorang dinyatakan menjadi tersangka jk ada bukti permulaan bahwa ia patut diduga sbg pelaku tindak pidana
6. Dlm Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tdk ada batasan mengenai apa yg dimaksud dgn bukti permulaan yg cukup
7. Pengertian bukti permulaan yg cukup merujuk pd: Kep. Bersama MA, Menkeh, Kejakgung, & Kapolri Thn1984 ttg Peningkatan Koordinasi dlm Penanganan Perkara Pidana
8. Pengertian bukti permulaan yg cukup juga merujuk pd: Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 ttg Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana
9. Pengertian bukti permulaan yg cukup adlh minimal ada laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah
10. Jd utk dijadikan tersangka tdk cukup hanya dgn laporan dr pelapor. Hrs ada minimal satu alat bukti yg sah menurut KUHAP.
11. Berdasarkan KUHAP, alat bukti yg sah dlm pengadilan pidana adlh: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa
12. Perlu diketahui, menjadi tersangka dlm perkara pidana tdk mencabut hak seseorang utk melakukan suatu perbuatan hukum
13. Tersangka, terdakwa, atau terpidana pun masih memiliki hak utk melakukan laporan atau tuntutan dlm hal terjadi tindak pidana
14. Tersangka atau terdakwa tdk boleh dianggap bersalah sblm ada putusan yg berkekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah)
15. Asas praduga tak bersalah ini terdpt dlm UU No. 48 Tahun 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman & dlm Penjelasan Umum KUHAP
16. Dalam kondisi tertentu, terhadap tersangka atau terdakwa dapat dilakukan penangkapan atau penahanan
17. Penangkapan adlh tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa jk terdapat cukup bukti
18. Penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
19. Syarat dilakukannya penangkapan adlh jk ada seseorang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yg cukup
20. Penahanan adlh penempatan tersangka atau terdakwa di tmp tertentu o/ penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dgn penetapannya
21. Syarat dilakukannya penahanan: dlm hal dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri
22. Syarat dilakukannya penahanan: dlm hal dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti
23. Syarat dilakukannya penahanan: dlm hal dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana
24. Seseorang yg ditahan sbg tersangka tdk dibebankan biaya apapun selama penahanan
25. Biaya2 yg timbul dr penahanan ditanggung o/ negara yg dianggarkan dlm Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN)
26. Jk tersangka/terdakwa merasa penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan tdk sah, dpt mengajukan praperadilan
27. Atas penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan yg tdk sah, tersangka atau terdakwa dpt menuntut ganti kerugian
28. Tuntutan ganti kerugian praperadilan diajukan o/ tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kpd pengadilan yg berwenang
29. Jk perkara pidana dihentikan pd tingkat penyidikan atau penuntutan, tuntutan ganti rugi praperadilan diputus di sidang praperadilan
30. Putusan pemberian ganti kerugian dalam praperadilan berbentuk penetapan
31. Terdakwa yg dinyatakan bersalah & dijatuhi pidana o/ putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap statusnya mjd terpidana
32. Atas putusan pengadilan tsb, terpidana punya hak mendapatkan petikan surat putusan pengadilan
33. Petikan surat putusan pengadilan dpt diberikan kpd terdakwa atau penasehat hukumnya segera stlh putusan diucapkan
34. Baca juga: perbedaan hak tersangka & terpidana
35. Baca juga: Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Wilayah R.I.
36. Baca juga: Bolehkah Bank Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kredit dengan Calon Debitur Berstatus Tersangka?
37. Baca juga: Hak Tahanan Untuk Mengajukan Tuntutan Pidana
38. Baca juga: Bukti Permulaan yang Cukup Sebagai Dasar Penangkapan
39. Baca juga: Logika Hukum Asas Praduga Tak Bersalah: Reaksi Atas Paradigma Individualistik oleh Romli Atmasasmita
40. Baca juga: Praperadilan (3)
41. Baca juga: Praperadilan (2)
42. Baca juga: Praperadilan
43. Baca juga: Merasa Dijebak oleh Polisi dan Disiksa dalam Tahanan
44. Baca juga: Bisakah Menggugat Penyidik dan Penuntut Umum Secara Perdata?
45. Baca juga: Apakah Biaya Selama Penahanan Ditanggung Pihak Keluarga?
46. Baca juga: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
47. Baca juga: Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
48. Baca juga: PP No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
Jadi sebenarnya tersangka, terdakwa, dan terpidana itu beda gan. Walaupun terkadang orang awan suka rancu dalam penggunaan kata-kata tersebut.
Tersangka, terdakwa, dan terpidana juga ternyata masih mempunyai hak-hak. Baik hak-hak terkait statusnya sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana, maupun hak-hak perdata.
Selain itu, dengan adanya asas praduga tak bersalah, agan dan aganwati juga tidak bisa menganggap seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap.
Uraian di atas, pernah kami publikasikan dalam sesi #MelekHukum di akun twitter @klinikhukum
Mungkin agan dan aganwati ada pengalaman terkait tersangka, terdakwa, atau terpidana, atau mungkin juga terkait asas praduga tak bersalah, silahkan di share di sini gan..
Spoiler for disclaimer:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
(lsc)
0
41.9K
Kutip
32
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!