Kaskus

News

ekadpAvatar border
TS
ekadp
Legalkah Pencantuman Logo di Web / Brosur?
Saya pernah mengisi seminar di UNY, UII, dan ada buktinya.

Saya juga memasang iklan di waralabaku.com dan Neo Expo.

Bolehkah jika logo-logo lembaga-lembaga itu saya kutip (masukkan) di halaman brosur atau web saya, seperti ini misalnya: [url=http://www.tahukrispi.com,]www.tahukrispi.com,[/url] kan di web muka ada logo kontan, transtv, dsb?

Apakah saya kelak akan berurusan dengan hukum jika, melakukan hal yg sama?

Thanks ya kk2...
0
891
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Entrepreneur Corner
Entrepreneur Corner
KASKUS Official
22.1KThread5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.