Kaskus

News

edixx98Avatar border
TS
edixx98
Keputusan Pengadilan bisa dirubah / dinyatakan cacat hukum ?
salam juragan Melek Hukum, saya ada pertanyaan seputar hukum..

Mulai dari kasus:
terjadi sengketa lahan yg melibatkan 2 pihak, kedua pihak yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat,kemudian melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut yaitu Pengadilan Negeri, dan dimenangkan oleh Pihak Penggugat..

PIHAK TERGUGAT keberatan dan melanjutkan ke Pengadilan Tinggi, dan sekali lagi dimenangkan kembali oleh Pihak PENGGUGAT..

Pihak Tergugat tidak melakukan kasasi, sehingga keluarlah Keputusan Pengadilan Negeri yang didukung dengan Keputusan Pengadilan Tinggi yang disertakan dengan Surat Perintah Eksekusi Lapangan, yang disaksikan langsung oleh pihak pengadilan ( Juru Sita ), Kepolisian, Masyarakat..

pertanyaannya adalah

1. Apakah Keputusan Pengadilan bisa dirubah / dinyatakan cacat hukum?
2. Apakah Pihak Tergugat berhak mengajukan BAP kembali mengingat Keputusan Pengadilan Negeri dan Keputusan Pengadilan Tinggi sudah dikeluarkan disertai dengan Surat Perintah Eksekusi?

sekian gan.. mohon dibantu pencerahannya..

kebetulan saya sudah upload video sidang lapangan ( eksekusi ) ke youtube utk memperjelas kasus, apabila juragan tertarik akan saya sertakan LINK nya.. terimakasih..
0
846
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.