Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

soiponAvatar border
TS
soipon
{Bakrie: Calon Presiden Baliho} Spanduk & Reklame Ical Aman dari Penertiban
Spanduk Ical dan Walikota Aman dari Penertiban
Feb 13, 2013 17:01 Editor : qizink


Anggota Satpol PP Kota Serang menertibkan spanduk parpol. (Ganis)
SERANG – Satpol PP Kota Serang Rabu (13/2) sore menertibkan sejumlah atribut dan spanduk parpol di beberapa ruas jalan protokol Kota Serang. Lokasi penertiban di antaranya di sekitar Alun-alun Kota Serang, perempatan Kebon Jahe, dan sekitar kawasan Kemang.

Namun penertiban ini tidak dilakukan untuk seluruh atribut atau spanduk bernuansa politik. Di sekitar kawasan Kemang, anggota Satpol PP Kota terlihat menurunkan spanduk milik Partai Gerindra, namun spanduk bergambar Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) dan spanduk bergambar Walikota Serang Tb Haerul Jaman malah aman dari penertiban. Padahal spanduk bergambar Ical dan Walikota Serang itu dipasang berdampingan dengan milik Partai Gerindra.

Kasi Penindakan Satpol PP Kota Serang Misri mangatakan, penertiban ini dilakukan karena spanduk sudah melewati batas waktu dan mengganggu kebersihan dan ketertiban kota. Dikatakan, penertiban akan terus dilakukan agar tidak ada lagi parpol yang memasang spanduk seenaknya, karena hal tersebut dinilai kampanye terselubung.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Serang Akhmad Mujimi mengatakan, tidak semua spanduk bergambar Walikota Serang ditertibkan karena belum selesai momentnya, dan kapasitas Jaman dalam poster atau spanduk adalah Walikota, bukan calon walikota. “Kalau yang momentnya sudah berakhir seperti MTQ, kami tertibkan kok,” ujar Mujimi.

Sementara terkait spanduk Ical, ia mengatakan, telah ditertibkan sebagian, seperti ucapan-ucapan selamat datang. “Rata-rata, partai politik memang tak berizin karena mereka menilai mereka bukan perusahaan komersil. Terlebih, ketentuan mengenai penempatan alat peraga kampanye belum diatur,” terangnya.

Namun, pihaknya pun menghargai partai politik. Satpol PP tidak langsung menertibkan begitu alat peraga kampanye dipasang.“Kalau penempatannya tidak mengganggu ketertiban umum juga sebenarnya tidak masalah. Kami pun menghargai yang memasang pada tempatnya,” ujar Mujimi. (GANIS-ROSTINAH)

Source

DPD Golkar Cilegon Tak Tahu Soal Reklame Ical
Feb 13, 2013 09:24 Editor : qizink


CILEGON - Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Cilegon Rahmatullah mengaku tidak tahu-menahu soal reklame Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) yang tersebar di Kota Cilegon. Menurutnya, pemasangan reklame itu kemungkinan besar langsung oleh tim dari DPP Golkar atau DPD Provinsi. “Itu (reklame-red) bukan urusan kami, kami tidak tahu apa-apa soal itu,” kata Rahmatullah, Rabu (13/2)

Dikatakan anggota Komisi II DPRD Cilegon ini, di tingkat DPD Kota Cilegon tidak pernah ada arahan dan instruksi untuk memasang reklame tersebut. “Lagi pula materi reklame itu tidak berbau kampanye sama sekali, bahkan isinya mengajak warga untuk berwirausaha,” kilahnya.

Sebelumnya, sejumlah partai politik di Cilegon memprotes banyaknya reklame bergambar Ical. Padahal Pemkot Cilegon melarang parpol lain memasang atribut parpol, kecuali jika membayar pajak sesuai Perda 14/2011 tentang Pajak Reklame. “Ini tidak adil, beberapa waktu lalu spanduk partai saya dibredel, giliran Golkar malah dibiarin,”kata Ketua DPC Partai Gerindra Cilegon Hasbi Sidik.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Cilegon Septo Kalnadi membenarkan adanya kebijakan reklame gratis untuk Ical. Menurutnya, reklame Ical sudah ada sejak dua tahun lalu. Di Kota Cilegon, katanya, ada sekira 25 reklame Ical yang dipasang di sejumlah lokasi, mulai jalan protokol, jalan kota, sampai jalan-jalan lingkungan. “Di Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Walikota memang diberikan kebijakan untuk membuat tarif pajak menjadi Rp 0,- seperti reklame seruan, imbauan, dan lainnya,” kata dia.

Pemkot menilai Ical dalam reklamenya memberikan semangat kepada warga untuk berwirausaha. Sebenarnya, kata Septo, parpol lain pun bisa mengajukan permohonan tarif pajak Rp 0 itu kepada Walikota sesuai dengan perda tersebut.“Pada dasarnya pembatasan reklame itu untuk menata lokasinya saja agar tidak semrawut, kalau pajaknya tidak signifikan,” katanya. (IBNU MARHAS)

Source

Ribuan baliho Yance (golkar) saja sudah mengalahkan Aher (PKS) sang raja baliho. Apalagi Ical (golkar) bisa-bisa menjadi presiden baliho.
emoticon-Matabelo
0
1.7K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.