Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

freakmoccy85Avatar border
TS
freakmoccy85
Tombol Like Facebook Dituntut Oleh Orang Mati?

Sepertinya situs jejaring sosial yang satu ini sudah akrab bersentuhan dengan hukum nih sob. Walaupun memang sudah sering nih sob, situs yang dibangun oleh Mark Zuckenberg ini mampu melawan dan menang loh dari kasus permasalahan hukum. Well, belum lama setelah kasus sebelumnya terjadi nih sob, lagi-lagi Facebook tersandung kasus lagi. Kali ini Facebook dituntut oleh salah satu progammer. Kasusnya terbilang cukup unik loh sob. Facebook digugat karena tombol 'like'. Anehnya lagi tuntutan ini dilayangkan dari seorang progammer yang sudah meninggal! Nah loh kok bisa?



Kalian para user Facebook tentunya tau kan tombol like tersebut? Well, tombol yang kalian sering gunakan tersebut ternyata menimbulkan kasus hukum loh sob. Tombol like yang ada dari awal Facebook berdiri, dituntut oleh seorang progammer asal Belanda. Facebook digugat oleh programmer bernama Joannes Jozef Everadus Van der Meer, yang sudah meninggal sejak 2004. Nah loh jadinya arwah nya gitu yang menuntut Facebook? Untungnya nih sob bukan arwahnya yang menuntut melainkan perusahaan tempat Joannes bekerja dahulu. Nah lalu apa hubungannya tombol like yang dituntut dengan Joannes ini? Awalnya nih sob jauh sebelum Facebook berdiri pada tahun 2004, tombol like pertama kali sudah dipatenkan oleh Joannes sang progammer tersebut. Almarhum Joannes lah yang pertama kali mematenkan tombol Like facebook pada tahun 1988 sebelumnya dia meninggal .

Wih jauh banget ya sob? Seperti yang diberitakan kompas, Van der Meer memiliki dua paten software di AS yang, menurut pengacaranya, telah dilanggar oleh Facebook. Paten tersebut adalah paten No. 6,415,316 (Method and apparatus for implementing a web page diary) dan No. 6,289,362 (System and method for generating, transferring and using an annotated universal address). Paten yang pertama disebut telah dilanggar oleh fitur Timeline di Facebook. Sedangkan yang kedua, disebut telah dilanggar oleh tombol Like. Dalam gugatannya, Rembrandt menyebutkan Facebook mengutip paten tersebut di aplikasi paten mereka.





Facebook sebenarnya sudah tahu bahwa perusahaannya melanggar. "Kami yakin paten Rembrandt merepresentasikan pondasi penting media sosial seperti yang kita tahu sekarang. Kami berharap hakim dan juri akan mencapai kesimpulan serupa berdasarkan bukti yang ada," kata pengacara Rembrandt, Tom Melsheimer. Dengan berakhirnya kasus ini di meja hijau, apakah nantinya Facebook akan mengganti tombol like yang sudah sangat populer tersebut dengan tombol lain? Jikalau memang Facebook harus membayar denda dan juga sejumlah uang untuk membeli hak paten, tentu saja uang yang dikeluarkan akan tidak sedikit. Disisi lain tombol like yang sudah menjadi ciri khas Facebook akan dipertaruhkan.



Kira-kira siapakah yang akan memenangkan kasus hukum ini ya? Apakah Facebook? Ataukah alhamrum progammer Belanda ini? Kita tunggu saja kelanjutan kasus ini.

News Powered By Indonesiaamers.
0
2.2K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.