Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mupengxAvatar border
TS
mupengx
laporan keuangan berpredikat wtp tak jaminan sudah bebas korupsi
Jakarta - - Laporan keuangan lembaga pemerintah yang berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tak bisa jadi alat ukur tidak adanya korupsi. Para kepala daerah diminta tidak terlalu bernafsu mendapatkan status WTP ini jika maksudnya untuk menghindarkan datangnya penyidik kasus korupsi.

Imbauan ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad saat berbicara dalam seminar Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pengelolaan APBD. Acara yang diikuti para kepala daerah dan kepala lembaga pemerintahan di Sumatera Utara (Sumut) itu berlangsung di Tiara Convention Hall, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (5/2/2013) sore.

"Tidak ada jaminan kalau sudah WTP, terus KPK maupun Kejaksaan atau Polri tidak dapat melakukan penyelidikan. Tidak ada aturannya, misalnya kalau sudah WTP tidak diperiksa lagi. Tidak ada halangan bagi KPK untuk tetap masuk walau laporannya dinilai WTP," kata Samad yang menjadi narasumber bersama Wakil Jaksa Agung Darmono.

Samad memberi contoh Kota Bekasi yang mendapat predikat WTP untuk pengelolaan keuangan pemerintahan kota dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tetapi KPK menemukan adanya kasus korupsi di sana, dan belakangan diketahui Wali Kota Mochtar Mohammad menyuap oknum petugas BPK untuk mendapatkan opini WTP tersebut.

"Sebab itu, kita sarankan, para walikota dan bupati tidak usah terlalu diburu predikat WTP itu. Bekerja saja secara profesional, dan tidak melakukan korupsi," saran Samad.

Melalui websitenya, BPK menginformasikan, ada beberapa jenis tingkatan opini yang dikeluarkan lembaga itu dalam menilai laporan keuangan suatu lembaga pemerintahan. Laporan pemeriksaan yang baik atau wajar dan dinilai tidak memiliki penyimpangan sama sekali diberi opini “Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)” atau WTP.

Opini “Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)” atau WDP diberikan kepada laporan keuangan yang baik dan wajar, sesuai dengan ketentuan-ketentuan, namun tidak untuk beberapa hal yang dikecualikan.

Untuk laporan keuangan yang penyajian saldonya lebih besar dari seharusnya diberikan opini “Lebih Saji (overstated)”. Opini “Tidak Wajar” atau Adversed Opinion diberikan kepada laporan keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Sedangkan opini “Pernyataan Menolak Memberikan Opini” atau Disclaimer of Opinion, diberikan jika tim pemeriksa tidak dapat menyatakan pendapat atas laporan karena bukti pemeriksaan tidak cukup untuk membuat kesimpulan.

(rul/mpr)

sumber
[url]http://news.detik..com/read/2013/02/05/224313/2162166/10/kpk-laporan-keuangan-berpredikat-wtp-tak-jaminan-sudah-bebas-korupsi?9922022[/url]

=========

Perusahaan aja yang laporan keuangannya wajar masih ada fraud nya.
lha ini .....
0
1.4K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.