Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wisnoepermanaAvatar border
TS
wisnoepermana
Hukum, Manfaat, Tata cara dan Tujuan Perempuan di Khitan (Sunat)
Bismillah.....

maaf sebelumnya untuk menanggapi thread disebelah mengenai bagainana sih khitan peremapuan menurut hukum...

maka disini saya sekedar menjelaskan secara singkat bagimana hukum, tata cara, manfaat dan tujuannya perempuan di khitan....


__________________\\\_____________________

Penyusun: Ummu Muhammad

Bagi masyarakat muslim Indonesia, khitan bagi anak
laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar,
meskipun di sana sini masih banyak yang perlu
diluruskan berhubungan dgn pelaksanaan sunnah
bapak para nabi (Ibrohim ‘alaihissalam). Namun, bagi
kaum hawa, khitan menjadi sebuah perkara yang
sangat jarang dilakukan, bahkan bisa saja masih
menjadi sesuatu yang tabu dilakukan oleh sebagian
orang, atau bahkan mungkin ada yang mengingkarinya.
Padahal tentang disyariatkannya khitan bagi kaum
wanita adalah sesuatu yang benar-benar ada dlm
syariat islam yang suci ini, & setahu kami (penulis) tak
ada khilaf ulama mengenai hal ini. Khilaf di kalangan
mereka hanya berkisar antara apakah khitan itu wajib
dilakukan oleh kaum wanita ataukah sekedar sunnah
(mustahab). Semoga tulisan ini dapat memberikan
sedikit penjelasan tentang permasalahan ini.


Pengertian Khitan

Khitan secara bahasa diambil dari kata ( ﺧﺘﻦ ) yang
berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti
memotong kulit yang menutupi kepala dzakar &
memotong sedikit daging yang berada di bagian atas
farji (clitoris) & al-khitan adalah nama dari bagian
yang dipotong tersebut. (lihat Lisanul Arab, Imam Ibnu
Manzhur).

Berkata Imam Nawawi, “Yang wajib bagi laki-laki
adalah memotong seluruh kulit yang menutupi kepala
dzakar sehingga kepala dzakar itu terbuka semua.
Sedangkan bagi wanita, maka yang wajib hanyalah
memotong sedikit daging yang berada pada bagian
atas farji.”(Syarah Sahih Muslim 1/543, Fathul Bari
10/340)


Dalil Disyariatkannya Khitan

Khitan merupakan ajaran nabi Ibrohim ‘alaihissalam, &
umat ini diperintahkan utk mengikutinya, sebagaimana
dlm QS. An-Nahl: 123,
ﺛﻢ ﺃﻭﺣﻴﻨﺎ ﺇﻟﻴﻚ ﺃﻥ ﺍﺗﺒﻊ ﻣﻠّﺔ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﺣﻨﻴﻔﺎ
“Kemudian Kami wahyukan kapadamu (Muhammad),
“Ikutilah agama Ibrohim, seorang yang hanif.”
Disebutkan dlm Tufatul Maudud, halaman 164 bahwa
Saroh ketika menghadiahkan Hajar kepada nabi
Ibrohim ‘alaihissalam , lalu Hajar hamil, hal ini
menyebabkan ia cemburu. Maka ia bersumpah ingin
memotong tiga anggota badannya. Nabi Ibrohim
‘alaihissalam khawatir ia akan memotong hidung &
telinganya, lalu beliau menyuruh Saroh utk melubangi
telinganya & berkhitan. Jadilah hal ini sebagai sunnah
yang berlangsung pada para wanita sesudahnya.

ﻋﻦ ﺍﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﺍﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻲ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺧﻤﺲ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻄﺮﺓ : ﺍﻻﺳﺘﺤﺪﺍﺩ ﻭﺍﻟﺨﺘﺎﻥ، ﻭﻗﺺ
ﺍﻟﺸﺎﺭﺏ،ﻭﻧﺘﻒ ﺍﻻﺑﻂ،ﻭﺗﻘﻠﻴﻢ ﺍﻷﻇﻔﺎ ﺭ .
Dari Abu Harairah radhiyallahu’anhu Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ” lima hal yang
termasuk fitroh yaitu: mencukur bulu kemaluan, khitan,
memotong kumis, mencabut bulu ketiak, & memotong
kuku.” (HR. Imam Bukhori & Imam Muslim)


Hukum Khitan bagi Wanita

a. Ulama yang mewajibkan khitan, mereka berhujjah
dgn beberapa dalil:

1. Hukum wanita sama dgn laki-laki, kecuali ada dalil
yang membedakannya, sebagimana sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Ummu Sulaim radhiyallahu’anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu
saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud 236,
Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dgn sanad hasan).

2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut khitan bagi
wanita, diantaranya sabda beliau:
ﺇﺫ ﺍﻟﺘﻘﻰ ﺍﻟﺨﺘﺎ ﻧﺎ ﻥ ﻓﻘﺪ ﻭﺟﺐ ﺍﻟﻐﺴﻞ
“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR.
Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahamad 6/161, dgn
sanad shahih).
ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺴﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ, ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻲ ﺍﻟﻠﻪ
ﻫﻠﻴﻪ ﻭ ﺍﻟﺴﻠﻢ : ﺇﺫ ﺟﻠﺲ ﺑﻴﻦ ﺷﻬﺒﻬﺎ ﺍﻷﺭﺑﻊ ﻭ ﻣﺲّ ﺍﻟﺨﺘﺎﻥ
ﺍﻟﺨﺘﺎﻥ ﻓﻘﺪ ﻭﺟﺐ ﺍﻟﻐﺴﻞ .
Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata, Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seorang laki-
laki duduk di empat anggota badan wanita & khitan
menyentuh khitan maka wajib mandi.” (HR. Bukhori &
Muslim)
ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ , ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺍﻟﺴﻠﻢ ﻷﻡّ
ﻋﺎﻃﻴﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ : ﺇﺫﺍ ﺧﻔﻀﺖ ﻓﺄﺷﻤﻲ ﻭﻻ ﺗﻨﻬﻜﻲ ﻓﺈﻧّﻪ
ﺃﺳﺮﻯ ﻟﻠﻮﺟﻪ ﻭﺃﺣﻀﻰ ﻟﻠﺰﻭﺝ .
Dari Anas bin Malik rodhiyallahu’anhu berkata,
Rosulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
kepada Ummu ‘athiyah,”Apabila engkau mengkhitan
wanita biarkanlah sedikit, & jangan potong semuanya,
karena itu lebih bisa membuat ceria wajah & lebih
disenangi oleh suami.”(HR. Al-Khatib)


3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh
para sahabat & para shaleh sebagaimana tersebut di
atas.

b. Ulama yang berpendapat sunnah, alasannya :
Menurut sebagian ulama tak ada dalil secara tegas
yang menunjukkan wajibnya, juga karena khitan bagi
laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing
yang najis yang terdapat pada tutup kepala dzakar,
sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya
sholat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya utk
mengecilkan syahwatnya, jadi ia hanya utk mencari
sebuah kesempurnaan & bukan sebuah kewajiban.
(Syarhul Mumti’, Syaikh Ibnu Utsaimin 1/134)
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah pernah ditanya, “Apakah
wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu
dikhitan & khitannya adalah dgn memotong daging
yang paling atas yang mirip dgn jengger ayam jantan.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
biarkanlah sedikit & jangan potong semuanya, karena
itu lebih bisa membuat ceria wajah & lebih disenangi
suami.’ Hal ini karena, tujuan khitan laki-laki ialah utk
menghilangkan najis yang terdapat dlm penutup kulit
kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wnaita adalah
utk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita
tak dikhitan maka syahwatnya akan sangat
besar.” (Majmu’ Fatawa 21/114)

Jadi, khilaf mengenai hukum khitan ini ringan, baik
sunnah atau wajib keduanya adalah termasuk syariat
yang diperintahkan, kita harus berusaha utk
melaksanakannya.


Waktu Khitan

Terdapat beberapa hadits yang dgn gabungan
sanadnya mencapai derajat hasan yang menunjukkan
bahwa khitan dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah
kelahiran, yaitu:
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu’anhuma,
bahwasannya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaksanakan aqiqah Hasan & Husain serta
mengkhitan keduanya pada hari ketujuh.(HR. Thabrani
& Baihaqi)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu berkata, “Terdapat
tujuh perkara yang termasuk sunnah dilakukan bayi
pada hari ketujuh: Diberi nama, dikhitan,…” (HR.
Thabrani)

Dari Abu Ja’far berkata, “Fathimah melaksanakan
aqiqah anaknya pada hari ketujuh. Beliau juga
mengkhitan & mencukur rambutnya serta
menshadaqahkan seberat rambutnya dgn perak.” (HR.
Ibnu Abi Syaibah)

Namun, meskipun begitu, khitan boleh dilakukan
sampai anak agak besar, sebagaiman telah
diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhyallahu’anhu, bahwa
beliau pernah ditanya, “Seperti apakah engkau saat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal
dunia ?” Beliau menjawab, “Saat itu saya barusan
dikhitan. Dan saat itu para sahabat tak mengkhitan
kecuali sampai anak itu bisa memahami sesuatu.” (HR.
Bukhori, Ahmad, & Thabrani).

Berkata Imam Al-Mawardzi, ” Khitan itu memiliki dua
waktu, waktu wajib & waktu sunnah. Waktu wajib
adalah masa baligh, sedangkan waktu sunnah adalah
sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari ketujuh
setelah kelahiran & disunnahkan agar tak menunda
sampai waktu sunnah kecuali ada udzur. (Fathul Bari
10/342).


Walimah Khitan

Acara walimah khitan merupakan acara yang sangat
biasa dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, atau
mungkin juga di negeri lainnya. Persoalannya, apakah
acara semacam itu ada tuntunannya atau tak ?
Utsman bin Abil ‘Ash diundang ke (perhelatan) Khitan,
dia enggan utk datang lalu dia diundang sekali lagi,
maka dia berkata, ” Sesungguhnya kami dahulu pada
masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tak
mendatangi walimah khitan & tak diundang.” (HR.
Imam Ahmad)

Berdasarkan atsar dari Utsman bin Abil’Ash di atas,
walimah khitan adalah tak disyariatkan, walaupun
atsar ini dari sisi sanad tak shohih, tetapi ini
merupakan pokok, yaitu tak adanya walimah khitan.
Karena khitan merupakan hukum syar’i, maka setiap
amal yang ditambahkan padanya harus ada dalilnya
dari Al-Qur’an & As Sunnah. Dan walimah ini
merupakan amalan yang disandarkan & dikaitkan dgn
khitan, maka membutuhkan dalil utk membolehkannya.
Semoga Allah ta’ala memudahkan kaum muslimin utk
menjalankan sunnah yang mulia ini.


Di ringkas oleh Ummu Ibrohim, dari:
Khitan bagi Wanita, Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul
Lathif Abu Yusuf, Al-Furqon edisi 6 Tahun V/
Muharram 1427/ Februari 200
Khitan bagi Wanita, Ustadz Abu Nu’aim Al-Atsari, As
Sunnah edisi 1/V/1421 H/2001 M
sumber: www.muslimah.or.id


0
7.4K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.