- Beranda
- The Lounge
[HOT] Kontan : Waspadai tawaran investasi VGMC
...
TS
allfren
[HOT] Kontan : Waspadai tawaran investasi VGMC
Siang gan, ane mau share berita terbaru Investasi VGMC yang kapan hari sempat booming dan di prediksi akan SCAM
Langsung aja gan
Waspadai tawaran investasi VGMC
JAKARTA. Masih saja ada yang terjebak tawaran investasi semu. Nyatanya, itu pula yang dialami sejumlah investor yang membenamkan dana ke Virgin Gold Mining Corperation (VGMC). Lantaran mulai melihat gelagat tak beres, investor mengadukan praktik VGMC ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tim call centre OJK sudah menerima pengaduan tersebut, Rabu (30/1). Seorang pejabat OJK menyatakan, laporan itu sudah diteruskan kepada Satgas Waspada Investasi. OJK berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida enggan membeberkan persoalan ini. Alasannya, dia belum tahu detailnya. "Nanti pelapornya akan kami panggil untuk menjelaskannya," tandas Nurhaida, Kamis (31/1).
Anggota Satgas Waspada Investasi dari Bareskrim Mabes Polri, Martireni, mengakui mendengar kejanggalan investasi VGMC. "Tapi kami tak bisa memproses jika belum ada laporan masuk," ucapnya.
Berdasarkan websitenya, VGMC berpusat di Panama. Perusahaan ini mengklaim memiliki pertambangan emas di Afrika dan Amerika Latin. Tapi tak jelas siapa pemilik dan pengelolanya.
Di Indonesia, tak jelas di mana kantor dan siapa pengelolanya. Walau tampak janggal, toh, kabarnya sekitar 40.000 orang sudah membenamkan dananya di VGMC.
Sebagian dari mereka adalah orang-orang di daerah dan kota-kota kecil. Taksiran total dana yang terkumpul tak kurang dari Rp 500 miliar.
Asal tahu saja, VGMC menawarkan investasi emas dan platinum dengan iming-iming dividen yang menggiurkan. Dengan membeli saham satu lot seharga Rp 14 juta, investor bisa meraih dividen tetap setiap bulan.
Persoalannya, kini sejumlah investor VGMC mengaku tak lagi menerima dividen. Investor asal Bondowoso yang minta namanya hanya disebutkan dengan inisial M, mengaku bergabung di VGMC sejak Desember 2011. Ia mendapat dividen selama 10 bulan. Kini, setoran itu sudah macet dan modalnya terancam hilang.
Awalnya, M membeli dua lot seharga Rp 16 juta per lot. Percaya akan dividen per bulannya, M menambah tiga lot lagi. Total dananya yang terbenam di VGMC sekitar Rp 80 juta. "Uang saya yang balik hanya 67%," ujarnya.
Tak semua investor bernasib serupa dengan M. Investor lain yang berinisial YP asal Bandung, mengaku masih menerima dividen sampai sekarang. YP memiliki 65 lot saham emas dan 20 lot saham platinum. "Saya tak menganggap ini penipuan," tandasnya.
Di mata pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, investasi VGMC itu bodong. Pasalnya, institusi maupun produk yang ditawarkan termasuk ilegal karena tanpa izin. Dus, sepantasnya OJK bertindak sebelum menimbulkan korban yang lebih besar.
Sumber : [URL]http://investasi.kontan..co.id/news/waspadai-tawaran-investasi-vgmc[/URL]
Pesan TS, ada baiknya jika kita berinvestasi harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam investasi bodong
Berikut peringatan dari Satgas Waspada Investasi
Berinvestasi juga perlu waspada !
Waspadalah jika Anda menerima suatu tawaran pengelolaan dana atau investasi yang menggiurkan karena menawarkan imbal hasil (return) yang cukup tinggi. Bisa jadi tawaran tersebut justru akan merugikan Anda di masa mendatang, karena Anda ditipu !
Pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran tersebut telah memiliki izin sesuai dengan peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti :
SELALU INGAT,bahwa :
Segera laporkan kepada Polisi atau Sekretariat Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi bila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal atau mencurigakan.
MODUS OPERANDI
Modus Operandi Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi Secara Ilegal
Kegiatan operasional tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi secara ilegal tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Bank Indonesia, Bapepam dan LK, atau Bappebti.
Pada umumnya perusahaan berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam, dan hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”
Pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya.
Bentuk Produk Ilegal Yang Umum Ditawarkan
Karakteristik Produk Ilegal Yang Umum Ditawarkan
Metode Umum Penjualan Produk Ilegal
Sumber : [URL]http://waspada-investasi..bapepam.go.id[/URL]
Sekian gan dari ane. Ane gak ngarep cendol, tapi kalo dikasih gak apa apa
Langsung aja gan
Quote:
Waspadai tawaran investasi VGMC
JAKARTA. Masih saja ada yang terjebak tawaran investasi semu. Nyatanya, itu pula yang dialami sejumlah investor yang membenamkan dana ke Virgin Gold Mining Corperation (VGMC). Lantaran mulai melihat gelagat tak beres, investor mengadukan praktik VGMC ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tim call centre OJK sudah menerima pengaduan tersebut, Rabu (30/1). Seorang pejabat OJK menyatakan, laporan itu sudah diteruskan kepada Satgas Waspada Investasi. OJK berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida enggan membeberkan persoalan ini. Alasannya, dia belum tahu detailnya. "Nanti pelapornya akan kami panggil untuk menjelaskannya," tandas Nurhaida, Kamis (31/1).
Anggota Satgas Waspada Investasi dari Bareskrim Mabes Polri, Martireni, mengakui mendengar kejanggalan investasi VGMC. "Tapi kami tak bisa memproses jika belum ada laporan masuk," ucapnya.
Berdasarkan websitenya, VGMC berpusat di Panama. Perusahaan ini mengklaim memiliki pertambangan emas di Afrika dan Amerika Latin. Tapi tak jelas siapa pemilik dan pengelolanya.
Di Indonesia, tak jelas di mana kantor dan siapa pengelolanya. Walau tampak janggal, toh, kabarnya sekitar 40.000 orang sudah membenamkan dananya di VGMC.
Sebagian dari mereka adalah orang-orang di daerah dan kota-kota kecil. Taksiran total dana yang terkumpul tak kurang dari Rp 500 miliar.
Asal tahu saja, VGMC menawarkan investasi emas dan platinum dengan iming-iming dividen yang menggiurkan. Dengan membeli saham satu lot seharga Rp 14 juta, investor bisa meraih dividen tetap setiap bulan.
Persoalannya, kini sejumlah investor VGMC mengaku tak lagi menerima dividen. Investor asal Bondowoso yang minta namanya hanya disebutkan dengan inisial M, mengaku bergabung di VGMC sejak Desember 2011. Ia mendapat dividen selama 10 bulan. Kini, setoran itu sudah macet dan modalnya terancam hilang.
Awalnya, M membeli dua lot seharga Rp 16 juta per lot. Percaya akan dividen per bulannya, M menambah tiga lot lagi. Total dananya yang terbenam di VGMC sekitar Rp 80 juta. "Uang saya yang balik hanya 67%," ujarnya.
Tak semua investor bernasib serupa dengan M. Investor lain yang berinisial YP asal Bandung, mengaku masih menerima dividen sampai sekarang. YP memiliki 65 lot saham emas dan 20 lot saham platinum. "Saya tak menganggap ini penipuan," tandasnya.
Di mata pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, investasi VGMC itu bodong. Pasalnya, institusi maupun produk yang ditawarkan termasuk ilegal karena tanpa izin. Dus, sepantasnya OJK bertindak sebelum menimbulkan korban yang lebih besar.
Sumber : [URL]http://investasi.kontan..co.id/news/waspadai-tawaran-investasi-vgmc[/URL]
Pesan TS, ada baiknya jika kita berinvestasi harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam investasi bodong
Berikut peringatan dari Satgas Waspada Investasi
Spoiler for SATGAS WASPADA INVESTASI:
Berinvestasi juga perlu waspada !
Waspadalah jika Anda menerima suatu tawaran pengelolaan dana atau investasi yang menggiurkan karena menawarkan imbal hasil (return) yang cukup tinggi. Bisa jadi tawaran tersebut justru akan merugikan Anda di masa mendatang, karena Anda ditipu !
Pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran tersebut telah memiliki izin sesuai dengan peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti :
- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Departemen Keuangan
- Bank Indonesia (BI)
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Departemen Perdagangan
SELALU INGAT,bahwa :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) BUKAN IZIN untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi
- Jangan tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar
Segera laporkan kepada Polisi atau Sekretariat Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi bila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal atau mencurigakan.
MODUS OPERANDI
Modus Operandi Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi Secara Ilegal
Kegiatan operasional tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi secara ilegal tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Bank Indonesia, Bapepam dan LK, atau Bappebti.
Pada umumnya perusahaan berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam, dan hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”
Pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya.
Bentuk Produk Ilegal Yang Umum Ditawarkan
- Fixed income products, yang tidak terpengaruh pergerakan pasar
- Simpanan, yang menyerupai produk perbankan (tabungan atau deposito), dimana pada beberapa kasus berupa surat Delivery Order (D/O) atau Surat Berharga yang diterbitkan suatu perusahaan
- Penyertaan modal investasi, dimana dana yang terkumpul dari masyarakat dijanjikan akan ditempatkan pada lebih dari satu instrument keuangan atau pada sektor riil;
- Program investasi online melalui internet, yang menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin
Karakteristik Produk Ilegal Yang Umum Ditawarkan
- Imbal hasil (return) keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (tidak masuk akal) dan atau dalam jumlah yang pasti
- Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrument tertentu seperti Giro atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, bank dan lain-lain
- Menggunakan nama perusahaan-perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan calon investor;
- Dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account.
Metode Umum Penjualan Produk Ilegal
- Penjualan atau penawaran produk investasi dilakukan melalui tenaga marketing secara langsung atau melalui bisnis dengan menggunakan sistem yang menyerupai Multi Level Marketing (MLM). Di sisi lain MLM merupakan salah satu sistem dalam memasarkan barang dan/atau jasa
- Calon nasabah mengisi formulir, dan membuka rekening bank untuk menerima profit sharing/komisi/bonus.
- Setoran dana dilakukan secara tunai atau transfer. Atas setoran tersebut diterbitkan sertifikat atau surat sanggup (promissory notes) yang mencantumkan jadwal pembayaran profit sharing.
- Dapat pula berupa jual beli surat Delivery Order (D/O) perusahaan manufaktur ataupun Surat Berharga lainnya, dimana terdapat klausul bahwa kepada pemegang (holders) akan dibayarkan imbalan berupa bunga sebesar persentase tertentu di atas bunga deposito.
- Pada beberapa kasus, penawaran produk investasi dilakukan dengan menggunakan kegiatan keagamaan untuk menarik nasabah.
- Penawaran produk investasi pada umumnya menggunakan media internet/online.
- Perusahaan pengerah dana masyarakat secara ilegal bertindak seolah-olah sebagai agen dari perusahaan investasi yang berada di dalam maupun di luar negeri atau bekerja sama dengan pengelola dana investasi yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri yang telah mempunyai izin usaha yang sah dari otoritas;
- Dana masyarakat umumnya dijanjikan akan dikelola dan diinvestasikan melalui beberapa Pialang Berjangka dan atau Perusahaan Efek yang sering disebut sebagai aliansi strategisnya.
- Penawaran produk investasi sering diadakan dalam acara seminar atau investor gathering, yang pada umumnya sering diikuti oleh para public figure seperti pejabat, artis, tokoh politik dan lainnya dan dilakukan di tempat yang mewah atau hotel berbintang 4 atau 5, guna menunjukkan bonafiditas usahanya.
- Menawarkan lowongan pekerjaan kepada lulusan baru dari perguruan tinggi untuk bekerja di perusahaan komoditi berjangka, setelah sebelumnya meminta sejumlah dana sebagai syarat bekerja di perusahaan tersebut.
Sumber : [URL]http://waspada-investasi..bapepam.go.id[/URL]
Sekian gan dari ane. Ane gak ngarep cendol, tapi kalo dikasih gak apa apa
Diubah oleh allfren 01-02-2013 07:20
0
5.8K
Kutip
35
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.3KThread•84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru