Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ferrykurniawan1Avatar border
TS
ferrykurniawan1
Macam2 Pelanggaran + Denda Bagi R2
|[ Macam2 Pelanggaran + Denda Bagi R2 ]|

* Kelengkapan teknis (spion, lampu utama, dll ) = Denda 250.000

* Rambu dan markah = Denda 500.000

* Tidak menunjukan STNK = Denda 500.000

* Tidak menunjukan SIM = Denda 250.000

* Tidak memiliki SIM = Denda 1.000.000

* Lampu utama tidak nyala siang hari = Denda 100.000

* Tidak memakai helm standart = Denda 250.000

* Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP) = 50.000

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
0
636
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.