Praktik Sunat Perempuan Kalo Menurut Hukum Gimana Sih?
TS
hukumonline.com
Praktik Sunat Perempuan Kalo Menurut Hukum Gimana Sih?
Halooo agan aganwati semuaa
Agan atau aganwati pernah dengar tentang sunat perempuan? Kalo aganwati harusnya sih udah ga asing lagi ya.
Beberapa waktu yang lalu isu ini ramai dibicarakan terutama mengenai adanya peraturan menteri kesehatan tentang sunat perempuan. Makanya, sekarang kamu mau share info soal sunat perempuan dari sudut pandang hukum nih gan.
Quote:
1. Sunat perempuan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan
2. Sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris
3. Hanya dokter, bidan, dan perawat yang telah memiliki surat izin praktik, atau surat izin kerja yg dibolehkan melakukan sunat perempuan
4. Dokter, bidan, dan perawat yg melaksanakan sunat perempuan, diutamakan berjenis kelamin perempuan
5. Pelaksanaan sunat perempuan hanya dapat dilakukan atas permintaan dan persetujuan perempuan yang disunat, orang tua, dan/atau walinya
6. Setiap pelaksanaan sunat perempuan harus diinformasikan kemungkinan terjadi pendarahan, infeksi, dan rasa nyeri
7. Persetujuan pasien untuk tindakan medis setelah mendapat informasi yg memadai disebut dgn informed consent
8. Persetujuan pasien diatur dalam Permenkes No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
9. Dokter, bidan, dan/atau perawat yg melaksanakan pelayanan sunat perempuan harus melakukan pencatatan dalam rekam medis
10. Sunat perempuan tidak dapat dilakukan pada perempuan yang sedang menderita infeksi genitalia eksterna dan/atau infeksi umum
11. Sunat perempuan dilarang dilakukan dgn cara merusak klitrois, labia majora, labia minora, selaput dara & vagina sebagian / seluruhnya
12. Terhadap praktik sunat perempuan terdapat pendapat yang bersifat pro dan kontra
13. Terbitnya Permenkes 1636/2010 bukan untuk mewajibkan atau melarang praktik sunat perempuan
14. Tujuan diterbitkannya Permenkes 1636/2010 untuk menjamin keamanan dan keselamatan perempuan yang disunat
15. Permenkes 1636/2010 diterbitkan untuk menetapkan prosedur yg baku apabila seandainya dilaksanakan sunat perempuan
16. Terbitnya Permenkes 1636/2010 agar pelaksanaan sunat perempuan sesuai dengan ketentuan agama, standar pelayanan, standar profesi
17. Contoh prosedur pelaksanaan sunat perempuan misalnya, tenaga kesehatan hrs mencuci tangan dgn sabun dan air yg mengalir selama 10 menit
18. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan organisasi profesi
19. Pembinaan dan pengawasan diarahkan utk menjamin hak dan melindungi keselamatan pasien yg disunat dlm pelaksanaan sunat perempuan
20. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri serta Kepala Dinas Kesehatan dpt mengambil tindakan administratif thd tenaga kesehatan
21. Baca juga: Sunat Perempuan
Jadi praktik sunat perempuan itu sebenarnya ga diwajibkan, tapi kalo seandainya si perempuan atau keluarganya menghendaki sunat perempuan, maka prosedurnya ikutin Permenkes itu tuh agan dan aganwati sekalian.
Uraian di atas, pernah kami publikasikan dalam sesi #MelekHukum di akun twitter @klinikhukum
Spoiler for disclaimer:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
(ILH)
0
45K
Kutip
790
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!