Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nicewilliamsAvatar border
TS
nicewilliams
Aceng Fikri gk terima dicopot dari jabatannya!!

Bupati Garut Aceng HM Fikri melalui kuasa hukumnya, Ujang Suja'i Toujiri menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah khilaf karena mengabulkan permohonan pemakzulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dengan Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012, yang ditujukan kepada Aceng Fikri.

Seperti diketahui, pemakzulan itu diputuskan MA karena Aceng Fikri telah melanggar Undang undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah. Aceng dinyatakan melanggar undang undang tersebut karena telah menikahi Fani Oktora (18) dan menceraikannya dalam waktu empat hari dengan alasan tidak perawan.

Pengabulan pemakzulan oleh MA itu dibantah oleh kubu Aceng Fikri, karena menurutnya, Aceng Fikri jelas-jelas tidak melanggar undang undang Nomor 32 tahun 2004.

"Tidak melanggar Undang undang. Menurut pendapat kami MA telah khilaf. Pernikahan siri dengan Fani Oktora pada waktu itu jelas jelas berdasarkan syariat Islam, diakui juga kebenarannya oleh agama dan hukum islam," tegas Ujang saat menghubungi, pada Minggu, (27/1/2013) malam.

"Perbuatan Aceng fikri menikahi siri itu berdasarkan atas nama pribadi, bukan sebagai bupati. Bupati itu kan tidak bisa kimpoi, kencing, makan, minum, dsb. Yang bisa melakukan itu hanya Aceng Fikri," tegas Ujang.

Ujang menambahkan, MA tidak bisa memutuskan tanpa diadili terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut. "MA Salah mengadili, tidak bisa dong MA menyatakan putusan Aceng Fikri harus lengser, kan pengadilan juga belum menguji. Kalau pengadilan sudah menguji baru bisa. Kemudian nanti diserahkan ke presiden, dan saya rasa prsiden juga akan melakukan pertimbangan kembali," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pertimbangannya, Majelis hakim memutuskan, dalam kasus perkimpoian tersebut, posisi Aceng sebagai Bupati Garut tidak dapat dipisahkan antara sebagai pribadi di satu pihak dan bupati di pihak lain (dikotomi).

Hakim berpendapat, ketika Aceng Fikri kimpoi, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan. Putusan MA itu dijatuhkan pada Selasa (22/1/2013) beberapa hari lalu oleh majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.

Oleh karena itu, kata hakim, perilaku jabatan tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan. Seperti ini sumpah jabatan kepala daerah saat bupati itu dilantik.

"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan penuhi kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala perarutaran perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat." Demikian bunyi sumpah jabatan kepala daerah.


TKP

Bila berkenan emoticon-Blue Guy Cendol (L) dan bantu emoticon-Rate 5 Star
Diubah oleh nicewilliams 28-01-2013 01:18
0
4.1K
108
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.