Quote:
Setelah dinyatakan sebagai tersangka karena positif menggunakan metilon, Raffi Ahmad ditahan. Penahanan berlangsung 20 hari di Rutan BNN.
"Terhadap tersangka R telah diterbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari, terhitung hari ini Jumat 1 Februari 2013, dan ditahan di Rutan BNN, Cawang, Jaktim," kata Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
R disebutkan Sumirat berusia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni, hasil laboratorium positif menggunakan metilon. Status tersangka. Pasal yang dikenakan UU Narkoba pasal 111 ayat 1 junto pasal 132, 133, dan 127.
"R terbukti menguasai 14 butir metilon atau 3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone dan 2 butir ganja," ujar Sumirat.
Sedangkan terhadap 6 tersangka lainnya yakni W, M, RD, MF, K, dan J, lanjut dia, sambil mengungu proses penyidikan, akan ditempatkan di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat.
"Terhadap tersangka UW tidak dilakukan penahanan atas jaminan keluarga dan ancamannya maksimal kurungan 1 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan," jelas Sumirat.
Sumber: dari
sini.
Wahhhh, ternyata Raffi ahmad positif pemakai.