Saksi ahli kimia farmasi Badan Narkotika Nasional Komisaris Besar Mufti Djusnir memastikan zat baru dalam 14 butir MDMA (ekstasi) yang disita di rumah presenter Raffi Ahmad adalah Methylon. Zat itu turunan dari Cathinone yang selama ini termasuk narkotika golongan I dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009.
Menurut Mufti, Methylon memang belum terdaftar dalam undang-undang, tapi sudah jelas induknya adalah Cathinone. Efeknya pun sama, bahkan lebih dahsyat. Mufti mengatakan tak ada keraguan memasukkan Methylon dalam golongan narkotika.
"Sudah jelas bahwa ada Cathinone dalam golongan I. Apalagi yang kita ragukan? Tidak ada keraguan lagi," kata Mufti dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/1).
Cathinone atau dalam Bahasa Indonesia disebut Katinona merupakan narkotika golongan I yang hanya boleh dipakai untuk keperluan riset. Untuk keperluan medis sekali pun, narkotika golongan itu tidak diizinkan, apalagi untuk keperluan rekreasional.
Mufti menjelaskan, Katinona merupakan struktur dasar molekul yang memiliki gugus samping. Jika gugus-gugus tersebut diubah, maka muncul turunannya dengan efek yang lebih dahsyat. Salah satunya adalah Methylon, dalam istilah kimia memiliki kekuatan +4 atau lebih kuat dari turunan Katinona lainnya.
"Bersifat psikoatif sangat kuat, dahsyat, sehingga efek farmakologi yang ditimbulkan ini dia bisa sebagai stimulan, bisa juga psikoaktif," ujar Mufti.
Methylon bisa menyebabkan penggunanya mual, muntah, pusing, kemudian kejang, dada berdebar, kram jantung, dan berujung kematian. Ini merupakan studi literatur para ahli di Eropa. Sebab, Katinona bukanlah barang baru, namun turunannya ini termasuk kasus baru di Indonesia.
"Istilahnya barang baru stok lama. Jadi sudah lama, eh muncul lagi, sekarang baru masuk," tuturnya.
Mufti merupakan salah satu saksi ahli dalam kasus Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya yang menginap di BNN sejak penangkapan 27 Januari lalu. BNN mengumpulkan keterangan para saksi ahli untuk menguatkan landasan hukum terhadap Raffi dan kawan-kawan. BNN sempat ragu karena Methylon belum terdaftar di Undang-Undang.
Penjelasan Mufti telah diberikan ke penyidik guna menetapkan status tersangka kepada tujuh orang yang positif mengonsumsi Methylon tersebut. Namun, apakah sudah ditetapkan tersangka, itu merupakan wewenang penyidik.
"Saya sudah memberikan keterangan ahli saya kepada penyidik. Saya yakin keputusan itu akan ada karena dibatasi oleh waktu," pungkas Mufti
Mufti juga merupakan saksi ahli dalam kasus masuknya ekstasi ke Indonesia di tahun 1995. Saat itu, ekstasi belum diatur dalam undang-undang dan baru terdaftar pada 1997. Akhirnya, keterangan Mufti bisa menjadi rujukan hakim dalam mengambil keputusan.(IKA/WIL)
sumber :
http://www.metrotvnews.com/lifestyle...ti-Kasus-Raffi