- Beranda
- Berita dan Politik
Duh! Wakil Ketua DPD Golkar Ditangkap Bawa Sabu
...
![a70n98](https://s.kaskus.id/user/avatar/2008/12/31/avatar641553_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
a70n98
Duh! Wakil Ketua DPD Golkar Ditangkap Bawa Sabu
Duh! Wakil Ketua DPD Golkar Ditangkap Bawa Sabu
![Duh! Wakil Ketua DPD Golkar Ditangkap Bawa Sabu](https://dl.kaskus.id/assets.kompas.com/data/photo/2013/01/31/1151588-7-paket-sabu-dan-alat-simpan-disita-polda-620X310.jpg)
Barang bukti berupa 7 bungkus sabu, alat hisap, dompet dan celana jeans milik wakil ketua DPD 1 Golkar Sultra berhasil diamankan Polda Sultra
![Duh! Wakil Ketua DPD Golkar Ditangkap Bawa Sabu](https://dl.kaskus.id/assets.kompas.com/data/photo/2013/01/31/1151588-7-paket-sabu-dan-alat-simpan-disita-polda-620X310.jpg)
Barang bukti berupa 7 bungkus sabu, alat hisap, dompet dan celana jeans milik wakil ketua DPD 1 Golkar Sultra berhasil diamankan Polda Sultra
KENDARI, KOMPAS.com — Petugas Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap Wakil Ketua DPD 1 Golkar setempat, La Ode Aca (39), karena kedapatan memiliki sabu. Polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu atau delapan gram sabu dan dua alat isap (bong).
Polisi menahan Aca di kediamannya kompleks BTN Beringin, Kecamatan Baruga, Kendari, pada Rabu lalu sekitar pukul 18.30 Wita dan disaksikan langsung ketua RW setempat. Keterangan ini diungkapkan Kepala Subdit 1 Direktorat Narkoba Sulawesi Tenggara AKBP Pambudi, Kamis (31/1/2013).
"Kami menangkap LC di rumahnya beserta lima bungkus sabu dan alat isap. Penangkapan terhadap pengurus Partai Golkar dilakukan setelah mendapat informasi dari tersangka LL yang telah kami tahan lebih dulu di Kelurahan Ambepua, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan," kata Pambudi.
Selain menciduk La Ode Aca, polisi juga menahan dua tersangka lain di tempat yang berbeda yakni, Lili (40) dan Marlina (39). " Kami kembangkan kasus penangkapan sabu, kemudian kami menangkap satu orang lagi tersangka atas nama Marlina di Kelurahan Kemaraya, Kendari, pukul 02.00 dini hari," ujar Pambudi lagi.
Ketiga tersangka itu, lanjut Pambudi, dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 5 tahun. Selama bulan Januari tahun 2013 ini, Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangani lima kasus narkoba dengan lima tersangka dan 14 gram sabu.
Sumber:
http://regional.kompas.com/read/2013...gkap.Bawa.Sabu
makin hari makin terkuak kelakuan dan wajah-wajah pejabat yang bejat....
![Berduka (S) emoticon-Berduka (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/berdukas.gif)
![Berduka (S) emoticon-Berduka (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/berdukas.gif)
Diubah oleh a70n98 31-01-2013 15:50
0
1.5K
13
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya