http://www.tempo.co/read/news/2013/0...n-Bupati-Aceng
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menolak permohonan Bupati Garut Aceng Fikri yang menggugat dasar keputusan pemakzulannya oleh DPRD Garut dan Keputusan Mahkamah Agung.
"Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Aceng Fikri. Jadi silakan DPRD Garut dan Menteri Dalam Negeri melanjutkan proses pemakzulan Aceng Fikri," kata Mahfud MD di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis 31 Januari 2013.
Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut No 172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012, yang merekomendasikan pemberhentian Aceng Fikri sebagai bupati.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut karena dalam perkimpoian siri ini, posisi termohon dalam jabatan bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadi dengan jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak. Bupati Aceng sudah menerima surat pemakzulan dari MA.
Bupati Aceng melawan dengan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan judicial review Undang-Undang tentang Kepala Daerah. Undang-undang ini yang dipakai DPRD Garud dan MA untuk melengserkan Bupati Aceng.
Mahfud mengatakan ini MK telah mengirimkan surat kepada panitera MA. Jadi, kata Mahfud, proses pemakzulan Bupati Aceng bisa segera dilanjutkan. Simak polah Bupati Aceng di sini.
ANT | YANDI
===================
Lengser, Aceng Tetap Melawan Putusan MA
http://www.tempo.co/read/news/2013/0...wan-Putusan-MA
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Aceng M. Fikri tetap akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan Mahkamah Agung. Dia akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk merumuskan langkah hukum berikutnya. “Upaya hukum akan saya pikirkan dengan lawyer saya,” kata Aceng, Rabu, 23 Januari 2013.
Majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan pelengseran Aceng sesuai undang-undang. Dalam amar putusannya, MA menyatakan, keputusan DPRD Garut tentang pelanggaran etika dan peraturan perundangan yang dilakukan Aceng sudah sesuai fakta hukum. Putusan ini dibacakan majelis yang diketuai Paulus Effendy Lotulung dengan anggota Supandji dan Julius.
Aceng meminta mayarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan situasi yang terjadi saat ini. Dia meminta warga tetap menjaga suasana kondusif agar roda pemerintahan berjalan sesuai harapan. Aceng mengaku dirinya tidak akan menurunkan massa untuk menentang keputusan Mahkamah Agung.
“Saya tidak akan mendidik masyarakat untuk berdemokrasi di luar koridor,” kata dia. “Kalau ada kekecewaan dari pendukung saya, itu bentuknya spontanitas. Luapan emosional sesaat. Itu hal wajar.”
SIGIT ZULMUNIR
===========
Gara gara daging aceng dimakzulkan...
Kira kira dia bakalan mundur sukarela atau maju terus pantang mundur yee??..