Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zitizen4rAvatar border
TS
zitizen4r
KPK akan Panen Tersangka Korupsi Kepala Daerah? MK Izinkan Tanpa Izin Presiden

MK: Tersangka Korupsi Kepala Daerah Bisa Diperiksa Tanpa Izin Presiden

Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah yang menjadi tersangka dugaan korupsi bisa langsung diperiksa kejaksaan tanpa perlu izin presiden. Penahanan kepala daerah tetap dengan izin presiden. Tetapi jika 30 hari presiden tidak memberikan jawaban, otomatis kepala daerah langsung bisa ditahan. Putusan ini menjawab permohonan yang diajukan oleh Teten Masduki, Zaenal Arifin Mochtar dan ICW. "Mengabulkan untuk sebagian," demikian kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/9/2012).

Dengan dikabulkannya permohonan ini maka penyidik kejaksaan tidak perlu lagi meminta izin presiden apabila ingin menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi. Namun, apabila ingin menahan, maka tetap harus meminta persetujuan presiden. Tetapi jika 30 hari tidak dijawab oleh presiden, maka otomatis penahanan dianggap sah. "Pasal 36 ayat 3 UU Pemda dimaknai tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah memerlukan persetujuan tertulis dari presiden. Apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan," ujar putusan setebal 81 halaman ini.

MK berpendapat memang diperlukan adanya perlakuan yang menjaga harkat dan martabat pejabat negara dan lembaga negara agar tidak diperlakukan secara sembrono dan sewenang-wenang. Namun perlakuan demikian tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan asas-asas peradilan pidana, apalagi sampai berakibat pada terhambatnya proses hukum. "Menurut MK yang memerlukan persetujuan tertulis dari presiden hanya tindakan penahanan. Dengan demikian maka tindakan penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik tanpa harus memperoleh persetujuan tertulis dari Presiden," ujar MK.
[url]http://news.detik..com/read/2012/09/26/173840/2038544/10/mk-tersangka-korupsi-kepala-daerah-bisa-diperiksa-tanpa-izin-presiden?n990102mainnews[/url]

Quote:


---------------------------------

Kayaknya KPK segera akan panen tersangka koruptor dari Kepala Daerah se Indonesia sebentar lagi. Dan, akibatnya ... daerah-daerah itu betul-betul menjadi wilayah yang 'auto pilot' gara-gara Kepala Daerahnya non-aktif dan sedang liburan di hotel Prodeo milik KPK, yang konon kabarnya, KPK akan "menyewa" sel-sel tahanan militer di POM - POM TNI di Jakarta dan daerah-daerah

emoticon-Takut:
0
3.1K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.