- Beranda
- Berita dan Politik
[ HOT NEWS] Batavia Air Pailit, Berhenti Beroperasi Mulai Malam Ini Pukul 00.00 WIB
...
TS
gratisbicara
[ HOT NEWS] Batavia Air Pailit, Berhenti Beroperasi Mulai Malam Ini Pukul 00.00 WIB
Quote:
Kemenhub Berang Batavia Air Langgar Instruksi
Jakarta : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan maskapai Batavia Air telah melanggar instruksi Dirjen Perhubungan Udara dalam penanganan penumpang pasca penetapan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Batavia Air telah melanggar instruksi Dirjen Perhubungan Udara. Tidak menangani calon penumpang sebagaimana instruksi Dirjen," tegas Kasubdit Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub Hemi Pamuraharjo, saat menerima perwakilan calon penumpang Batavia Air di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Hemi menjelaskan, pasca penetapan pailit, Kemenhub telah memerintahkan kepada Batavia Air untuk menghubungi para calon penumpang agar tidak datang ke bandara. Sayangnya perintah dari otoritas ini tidak dilakukan manajemen.
Pihak Batavia Air juga yang tidak memberi alamat kurator yang telah ditunjuk untuk mempermudah calon penumpang memperoleh informasi. "Saya menelpon juga tidak diangkat," keluh Helmi.
Sejumlah calon penumpang Batavia Air yang batal terbang berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta. Para calon penumpang tersebut sebelumnya berada di Bandara Soekarno –Hatta untuk melakukan penerbangan. Sebelumnya, para pengunjuk rasa sempat mendatangi kantor pusat Batavia Lima di Kemayoran.
Informasi dari Pusat Komunikasi Publik Kemenhub menyebutkan sejumlah maskapai menyatakan membantu calon penumpang yang telah memiliki tiket Batavia Air untuk terbang. Mandala Air, Sriwijaya Air da, Express Air termasuk maskapai yang sudah menyatakan kesediaannya untuk melayani penumpang Batavia. (Shd)
sumber :
http://bisnis.liputan6.com/read/5012...ggar-instruksi
Quote:
Penumpang di Bandara Kesal Tak Ada Sosialisasi Batavia Pailit
Jakarta - Pailit yang menimpa Batavia Air membuat para penumpang kecewa dan merasa dirugikan. Penumpang meminta pihak Batavia Air bersikap gentle dan berani bertanggung jawab.
Pantauan detikcom, Kamis (31/1/2013) ratusan penumpang Batavia Air hanya bisa duduk dan meratapi nasibnya yang terlantar di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Para penumpang hanya ditinggali secarik kertas pengumuman yang ditempelkan di kaca kantor tiketing Batavia air di terminal 1C bandara.
Pengumuman di kertas tersebut bertuliskan 'Sehubungan dengan telah dijatuhkan putusan pailit terhadap Batavia Air oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013, maka sesuai dengan pasal 24 UU Kepailitan dan PKPU segala kewenangan beralih kepada kurator. Oleh karenannya segala hak dan kewajiba terkait dengan Batavia Air dapat menghubungi para kurator di bawah ini: 1. Bapak Turman M Panggabean, 2. Bapak Andra Reinhard Pasaribu, 3. Bapak Permata N Daulay, 4. Bapak Alba Sukmahadi di Seketariat Kantor TIM Kurator PT Metro Batavia (dalam Pailit) di Ruko Cempaka Mas Blok B-24, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Telp (021)- 42870832demikian pengumuman ini disampaikan, Terima kasih.
selengkapnya di link di bawah ini.
sumber :
[url]http://news.detik..com/read/2013/01/31/090515/2157199/10/penumpang-di-bandara-kesal-tak-ada-sosialisasi-batavia-pailit?nd772204btr[/url]
Quote:
Ini Penyebab Batavia Air Dinyatakan Pailit
TEMPO.CO, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit."Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang," ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena "force majeur". Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
Seharusnya, kata Bagus, kuasa hukum Batavia Air harusnya mengajukan "counter" agar tidak dipailitkan dalam lima hari setelah ada gugatan pailit. "Karena itu tidak dilakukan oleh Batavia, maka kita mau tidak mau menyidangkan perkara pailit," ujarnya.
Ia pun menjelaskan, dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil "force majeur" untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. "Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap," ujarnya.
Kegiatan operasional Batavia Air kemudian akan dialihkan kepada kurator. Batavia Air sempat disebut-sebut menolak dicabutnya gugatan pailit itu. Hal tersebut menjadi tanda tanya bagi pengadilan. "Mengapa mereka menolak untuk dicabut?" ujarnya.
Menurut Bagus, Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2013/0...yatakan-Pailit
Quote:
Batavia Air akan Bayar Tiket yang Terlanjur Dibeli
Liputan6.com, Jakarta : Setelah diputuskan pailit, Batavia Air menghentikan kegiatan operasional sejak Kamis (31/1/2013) pukul 00.00 WIB.Manajemen Batavia menyatakan tiket yang sudah terlanjur dibeli akan dibayarkan kembali.
"Surat Pemberitahuan Stop Operasi sudah dikirimkan malam ini juga kepada Dirjen Perhubungan Udara Harry Bakti,” ujar PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak dalam keterangan persnya, Rabu (30/1/2013).
Untuk membantu menanggani segala urusan dan dampak dari penutupan perusahaan Batavia Air, pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator sebagai berikut:
1. Turman Panggabean
2. Andra Reinhard Sirait, Lawfirm Duma & Co
3. Permata N Daulay, Law Firm PN Daulay & Partners
4. Alba Sukma Hadi Sukma & Partners
Tim kurator yang dipilih oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menangani berbagai dampak dari diberhentikannya kegiatan bisnis Batavia Air. Termasuk urusan refund atau endorse tiket para penumpang, cargo, pajak, penyelesaian karyawan Batavia Air, mitra terkait seperti para travel agent, kreditor, dan lain-lain.
"Para penumpang yang sudah memiliki tiket Batavia Air dan belum melakukan penerbangan bisa melapor ke kantor perwakilan Batavia Air setempat untuk melakukan pencatatan proses refund yang akan dibawa ke tim kurator," jelas dia.
Seluruh karyawan Batavia Air efektif mulai 31 Januari 2013 dengan sangat terpaksa diberhentikan secara hormat, kecuali mereka yang ditunjuk sebagai tim pemberesan.
"Segala macam bentuk dan kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim HRD kepada kurator, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 165,” jelas Elly.
Adanya permohonan pailit yang diajukan oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap Batavia Air, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.
"Manajemen Batavia Air pun menerima putusan pailit tersebut,” ungkapnya.
Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji, sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012. (Ndw)
sumber :
http://bisnis.liputan6.com/read/5004...rlanjur-dibeli
demikian info tentang batavia air yang dinyatakan pailit.
smoga konsumen yang dah beli,
bisa segera diurus refund nya.
Quote:
Original Posted By JAWS.Kaskus►Strategi pailit biasanya dilakukan perseroan terbatas supaya bisa lolos dari beban pajaknya...dan tidak perlu membayar hutang!
Karena mereka badan usahanya PT maka pemilik tidak bertanggung jawab atas beban dan hutang yg belum dibayar setelah dinyatakan pailit!
Asal jangan assetnya jadi muncul perusahaan baru bebas hutang dengan direksi muka lama manajemen batavia!
Karena mereka badan usahanya PT maka pemilik tidak bertanggung jawab atas beban dan hutang yg belum dibayar setelah dinyatakan pailit!
Asal jangan assetnya jadi muncul perusahaan baru bebas hutang dengan direksi muka lama manajemen batavia!
0
47.4K
Kutip
967
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
681.3KThread•49.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya