Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Z0mbyAvatar border
TS
Z0mby
Atasi Banjir, Jokowi Akan Buat Pergub Perketat IMB
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru terkait izin mendirikan bangunan (IMB). Penerbitan IMB tersebut akan diperketat seiring dengan banyaknya lokasi resapan air yang telah berubah menjadi bangunan rumah, mal, dan apartemen.

Ketersediaan sumur resapan pada setiap bangunan menjadi salah satu hal yang menjadi fokus Pemprov DKI dalam mencegah terjadinya banjir. "Ini sudah berpuluh tahun kita menghadapi banjir seperti ini. Titik banjir terus bertambah karena area yang dipakai untuk resapan air sudah berubah menjadi pembangunan rumah dan apartemen serta mal," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Jokowi mengatakan, izin mendirikan bangunan di Jakarta masih sangat longgar dan memudahkan para pengembang untuk membangun di segala lokasi. Oleh karena itu, ia akan mendorong langkah antisipasi banjir menggunakan cara konvensional. Untuk mewujudkan hal tersebut, Jokowi sudah mempersiapkan pergub yang lebih detail dan konkret untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satu pergub tersebut akan mewajibkan semua bangunan yang didirikan atau bangunan yang sudah jadi harus memiliki resapan air dan memiliki kedalaman 100-200 meter.

"Pergub tentang IMB akan diperketat bagi bangunan gedung, apartemen, kantor, dan mal. Jadi setiap izin bangunan harus dilampirkan juga sumur resapannya berapa per meter, detail, komplet, dan sumur resapannya berjarak 100-200 meter. Apa yang diharapkan kalau sumur resapannya cuma 1 meter," kata Jokowi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan DKI I Putu Ngurah Indiana membenarkan bahwa dalam waktu dekat akan ada pergub soal IMB, yaitu terkait sumur resapan. Menurutnya, aturan tersebut sudah ada sejak dalam Sertifikat Layak Fungsi (SLF) ketika IMB dikeluarkan. Namun, aturan lama tersebut masih menerapkan sumur resapan sedalam 3 meter.

"Kalau sumur serapan dibuat menjadi 100-200 meter pada setiap bangunan, maka jelas sangat efektif untuk menyelesaikan persoalan banjir," kata Putu.

Saat ini setiap pengembang telah bersedia untuk menjalankan aturan tersebut apabila pergub-nya telah dikeluarkan. Menurut Putu, pengembang melihat langkah tersebut dengan sumur resapan sedalam 100-220 meter juga dapat mencegah banjir di lokasi pengembang. "Pengembang menyambut baik rencana tersebut jika memang dijalankan. Hanya saja, perlu diperhatikan juga bagian atasnya untuk dirapikan sehingga tidak longsor di kemudian harinya," kata Putu.

Editor : Laksono Hari W

sumber kompas

komen :
sebetulnya semua peraturan dan izin pemerintah uda bagus.cuma mungkin ada yg bikin bingung jd byk pelanggaran dan hanya bayar denda/suap tanpa perbaikan.
kedepannya mungkin perlu juga peraturan utk tong sampah dan saluran pembuangan air di semua bangunan.baik cara perawatan dan detil teknisnya harus dipenuhi , juga harus tertutup tapi gampang dibersihin semua bangunan di jkt.
klo terbuka pada buang sampah.klo sulit dibersihin bakal byk sampah numpuk di got.
semua rumah / gedung mesti di cek rt rw setempat / anggota dinas terkait. misal difoto dan dicek ulang 1 bulan kemudian. pemilik lahan diharuskan bongkar dan bangun sesuai syarat.bila setelah dicek blon berubah maka akan diperbaiki pemerintah dgn biaya ditanggung pemilik lahan.dilarang bayar denda / suap hanya bayar biaya.
karna penyebab utama banjir tidak ada sistem sampah dan pembuangan air yg jelas dan gampang dimonitor
Diubah oleh Z0mby 22-01-2013 03:28
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.