BANYUMAS - Kasus Ninik Setyowati, seorang ibu yang dijadikan tersangka terkait kecelakaan yang menewaskan putrinya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya dihentikan.
Kapolres Banyumas, AKBP Dwiyono, dalam jumpa pers, Sabtu (26/1/2013), mengatakan, demi alasan kemanusiaan, kasus ini dihentikan.
Dwiyono menjelaskan, kasus ini sebenarnya bergulir atas permintaan suami tersangka yang meminta kepastian hukum. Namun, dalam penyelidikan, kasus kecelakaan yang menewaskan Kumaratih Sekar Hanifah (10) itu ditempuh perdamaian.
Setelah ada kesepakatan damai antara pihak keluarga, sopir truk, serta perusahaan truk yang menabrak Ninik dan Kumaratih, akhirnya Polres Banyumas menghentikan kasus ini.
Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi pada Agustus 2012 saat Ninik menjemput anaknya usai berbuka puasa bersama di sekolah.
Nahas, sepeda motor yang dikendarainya tersenggol truk gandeng. Akibatnya, Kumaratih terlindas truk hingga tewas di lokasi. Ninik, yang juga lumpuh akibat kecelakaan itu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.
Quote:
Penghentian kasus Ninik atas dasar kesepakatan
http://www.antaranews.com/berita/355...ar-kesepakatan
Purwokerto, Jawa Tengah (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono, menyataka,n penghentian kasus Ninik Setyowati atas dasar kesepakatan bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Polres Banyumas atas dasar kesepakatan bersama antara kedua belah pihak (Ninik dan sopir truk, red.) dan atas dasar kemanusiaan serta keadilan di masyarakat, maka Polres Banyumas tidak melanjutkan pemberkasan," katanya, saat menggelar konferensi pers, di Aula Rekonfu Polres Banyumas, di Purwokerto, Sabtu siang.
Lebih lanjut, dia mengatakan, polisi di dalam melakukan pemeriksaan terhadap Ninik terkait kasus kecelakaan di Jalan Supriyadi, Purwokerto, pada 6 Agustus 2012, atas dorongan suaminya, Sutarno, yang menginginkan kepastian hukum yang berkeadilan.
"Perlu diketahui, penyidik juga memiliki hati nurani karena memikirkan kondisi Bu Ninik, maka kami menyarankan kepada suaminya agar menunggu sampai kondisi Bu Ninik betul-betul sehat, karena masih dalam perawatan," katanya.
Menurut dia, pada 9 Januari 2013 suami Ninik tetap meminta kasus ini tetap diproses agar ada kepastian hukum.
Penyidik tidak langsung memeriksa secara berita acara, namun dengan interogasi terhadap Ninik.
Akan tetapi saat diinterogasi, kata dia, keterangan dari Ninik justru memberatkan sehingga sesuai konstruksi hukum, kelalaian ada pada pengendara sepeda motor. "Karena didorong untuk kepastian hukum, maka Polres Banyumas melakukan pemeriksaan secara BAP," katanya.
Selanjutnya pada 24 Januari, kata Kapolres, Polres Banyumas menerima permohonan mediasi dari kedua belah pihak, yakni keluarga Ninik dan sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan itu, yang dikabulkan polisi.
"Alhamdulillah pada hari ini, Sabtu, 26 Januari 2013, kedua belah pihak telah ada kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut di kemudian hari," katanya.
Atas dasar kesepakatan bersama tersebut dan atas dasar kemanusiaan serta keadilan di masyarakat, maka Polres Banyumas memutuskan tidak akan melanjutkan berkas ini.
Saat ditanya apakah status tersangka yang telah ditetapkan terhadap Ninik akan dicabut, dia hanya menegaskan bahwa Polres Banyumas tidak melanjutkan kasus tersebut. "Kasus ini buat pelajaran bagi polisi di masa datang," katanya.
Secara terpisah, Sutarno mengaku senang setelah kasus yang dihadapi istrinya tidak dilanjutkan oleh Polres Banyumas.
"Senang, sudah 'plong' karena ini yang kami tunggu-tunggu dari dulu," katanya.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Ninik Setyowati dan anaknya, Kumaratih Sekar Hanifah (11), terjadi pada 6 Agustus 2012 di Jalan Supriyadi, Purwokerto.
Ninik yang memboncengkan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Revo berpelat R-2120-TA terserempet truk gandeng berpelat nomor AE-8379-UB yang bermuatan tepung terigu yang dikemudikan Suparman (60), warga Ngawi, Jawa Timur.
Akibat kecelakaan itu, kaki kanan Ninik luka parah dan terancam diamputasi, sedangkan anaknya meninggal dunia karena terlindas truk.
Akan tetapi pada 11 Januari 2013, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas mendatangi Ninik yang masih terbaring lemah di rumahnya, Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Petugas memeriksa Ninik atas kecelakaan yang terjadi pada 6 Agustus silam, kemudian pada 15 Januari ibunda almarhumah Kumaratih ini diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP tersebut, Ninik dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Quote:
Supir truk minta maaf kepada Ninik
http://www.antaranews.com/berita/355...f-kepada-ninik
Purwokerto, Jawa Tengah (ANTARA News) - Supir truk yang menabrak Kumaratih Sekar Hanifah (11) hingga tewas, Suparman (60), meminta maaf kepada Ninik Setyowati (45) karena ibunda korban justru menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Suparman saat mendatangi rumah Ninik Setyowati di Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Sabtu siang.
Kedatangan Suparman ke rumah Ninik didampingi Priyo Haryanto yang mewakili perusahaan tempatnya bekerja, PT Kencana Surabaya.
Keharuan mendominasi pertemuan itu, karena Ninik yang didampingi suaminya, Sutarno (46), berkaca-kaca saat mendengar permintaan maaf dari Suparman.
Kendati demikian, Ninik tidak marah meskipun dia menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan putri sulungnya. Tidak ada kata-kata yang terucap dari mulut Ninik saat pertemuan tersebut.
Sementara perwakilan perusahaan, Priyo Haryanto, mengatakan, kedatangan mereka untuk meminta maaf dan memberi santunan kepada keluarga korban atas kecelakaan yang terjadi pada 6 Agustus 2012.
"Kami datang ke sini untuk meminta maaf dan memberi santuan untuk meringankan beban keluarga," katanya.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri kuasa hukum Ninik, Joko Santoso, serta Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banyumas, Inspektur Polisi Satu Ruzi Gusman, itu muncul kesepakatan menghentikan penyidikan kasus kecelakaan itu.
Karena itu, Ninik dan Suparman sepakat menandatangani surat permohonan penghentian penyidikan untuk diajukan kepada kepala Polres Banyumas karena kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Selain ditandatangani Ninik dan Suparman, surat permohonan bermaterai tersebut juga ditandatangani dua orang saksi, Sutarno dan Joko Santoso.
Keluarga Sutarno dan Ninik Setyowati juga meminta pihak perusahaan untuk datang setiap kali acara tahlil memperingati meninggalnya Kumaratif Sekar Rahayu.
S U M B E R
coment: owaLaah,,, kya gini ya polisi? udah maLu ap gmn neeh? g dapet uang damai?