- Beranda
- The Lounge
Inilah 5 Gugatan Aceng Bupati Garut Selama Ingin Dilengserkan..
...
![dannz463](https://s.kaskus.id/user/avatar/2012/08/29/avatar4678539_10.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
dannz463
Inilah 5 Gugatan Aceng Bupati Garut Selama Ingin Dilengserkan..
Quote:
1. Gugat SBYAceng mengancam akan menggugat Presiden SBY jika dilengserkan dari jabatannya.
“Kalau Presiden memutuskan tetap pelengseran, maka Presiden bisa saya PTUN-kan,” kata Eggi Sudjana, kuasa hukum Aceng, di Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Kamis (24/1/2013) malam.
Dijelaskan Eggi, ada proses selanjutnya setelah MA mengeluarkan putusan. “Dari DPRD kemudian (disampaikan) ke Presiden lewat Mendagri,” tuturnya.
Eggi menyebut akan mengambil langkah hukum perdata jika Presiden memutuskan Aceng harus lengser. “Kita bisa lakukan gugatan hukum perdata, minta ganti rugi. Tapi itu nanti kalau nanti Presiden memutuskan dan DPRD memutuskan lagi,” jelasnya.
2. Gugat Pemerintah Rp 5 TriliunSelain Presiden SBY, Aceng akan menggugat MA dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebesar Rp 5 triliun.
“Ya benar, kami kami akan menggugat MA dan Mendagri Rp 5 triliun,” kata Eggi dalam pesan pendek yang diterima detikcom, Rabu (23/1/2013).
Gugatan ini akan dilayangkan usai MA benar-benar mengamini permohonan pemakzulan yang dilayangkan DPRD Garut. Eggi mengatakan, pelengseran Aceng bakal mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi kliennya.
“Orang yang sedang bersengketa sudah diputus, ini melanggar asas keadilan dan legalitas. Apalagi ini klausulnya soal pernikahan yang tidak ada pelanggaran pidananya,” kata Eggi.
Sementara itu, MA menanggapi adem ayem gugatan Aceng.
Hakim agung Supandi yang memutus perkara ini mempersilakan Aceng jika memang berniat melayangkan gugatan.
“Yah silakan saja,” kata Supandi kepada wartawan di Hotel Aston, Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, Kamis (24/1/2013).
Supandi mengatakan, putusan MA tersebut sudah final.
3. Laporkan Mendagri ke PolriAceng juga melaporkan Mendagri Gamawan Fauzi ke Mabes Polri.
“Atas pernyataan Mendagri di sejumlah media yang menyatakan saudara Aceng Fikri bersalah melakukan pelanggaran etika atau melanggar hukum, kami laporkan ke Mabes Polri,” kata kuasa hukum Aceng, Zulfikar M Rio, saat mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (27/12). Zulfikar di damping kuasa hukum lainnya, Eggy Sudjana.
Zulfikar menyatakan, pelaporan ke Bareskrim Polri dilakukan karena menurutnya Gamawan berupaya untuk memaksakan kliennya dipersalahkan. Pernyataan Gamawan itulah, lanjut Zulfikar, membuat Pansus DPRD Garut tidak lagi objektif dalam bertindak.
“Kami menganggap terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan Mendagri dan Pansus, serta pimpinan DPRD Garut,” ujar Zulfikar.
Menanggapi laporan Aceng, Mendagri Gamawan Fauzi siap untuk bertanggung jawab.
“Kalau memang iya, saya siap bertanggung jawab,” ujar Gamawan Fauzi, saat ditemui di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012).
Gamawan mengaku menyebut Aceng telah melakukan pelanggaran hukum di sejumlah kesempatan. Menurutnya hal tersebut merupakan hal yang wajar karena Aceng diangkat melalui SK Mendagri.
Gamawan menegaskan mendagri tidak bisa dipidanakan.
“Kalau mendagri nggak bisa. Yang bisa dipidanakan Gamawan Fauzi karena pidana kan person,” ujarnya kepada wartawan usai salat Jumat di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012).
4. Adukan DPRD GarutAceng akan mendatangi Polres Garut. Mereka mempertanyakan laporan tentang DPRD Garut yang tidak juga diproses. Aceng menuding pihak DPRD memalsukan tanda tangan.
“Jumat kami akan mendatangi Polres Garut, kenapa laporan kami tidak ada progresivitasnya,” kata kuasa hukum Aceng, Eggi Sudjana, di Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Kamis (24/1/2013) malam.
Jauh-jauh hari sebelum adanya putusan MA, Eggi mengaku sudah melaporkan DPRD Garut, terutama pansus. Sebab pansus sudah melakukan pemalsuan tanda tangan dari para ulama soal persetujuan melengserkan Aceng.
Pemalsuan dilakukan saat pansus menggelar pertemuan dengan para ulama. Saat itu, mereka mengisi daftar hadir yang kemudian diklaim pansus sebagai dukungan. “Ada juga pemalsuan tanda tangan H Iip (salah
seorang ulama),” jelasnya.
“Secara ilmu hukum ini jadi cacat hukum, ini pidana,” sambung Eggi.
Sebagai bukti adanya pemalsuan, kubu Aceng punya surat pernyataan yang ditandatangani para ulama, Ketua MUI Garut, Ketua Forum Ulama Garut, dan pihak lainnya. Surat dibuat dan ditandatangani 3 Januari 2013.
Eggi mengatakan sejak DPRD dilaporkan, polisi tidak bertindak. “Harusnya polisi tangkap anggota DPRD karena pasal yang dikenakan tuntutannya lebih dari 5 tahun (pasal tentang pemalsuan),” papar Eggi.
DPRD Garut belum mengambil sikap menghadapi langkah hukum Aceng.
5. Warning Rusuh GarutAceng sempat mengingatkan kalangan DPRD Garut soal rencana pelengseran dirinya lewat Pansus. Pengacara Aceng, Eggi Sudjana, memperingatkan adanya bahaya kerusuhan dari pendukung Aceng yang tidak terima akan keputusan itu.
“Maka, pasti diduga akan terjadi kerusuhan,” jelas Eggi saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2011).
Eggi mengaku, dirinya merapat ke Aceng guna mencegah kerusuhan di Garut. Sebagai orang Sunda, Eggi tak ingin di Garut terjadi aksi kekerasan. Eggi juga bukan mengancam, hanya memberi peringatan.
“Aceng punya basis massa sendiri, jangan sampai terjadi kerusuhan di Garut,” jelasnya.
Polda Jawa Barat siap mengantisipasi ancaman Aceng. Jajaran Polres Garut terus gencar menjalin komunikasi kepada tokoh masyarakat, agama, dan pemuda, guna bersama-sama tetap menjaga situasi nyaman serta tentram di Garut.
Diubah oleh dannz463 26-01-2013 02:12
0
2K
Kutip
23
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![The Lounge](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-21.png)
The Lounge![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
923.3KThread•83.9KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru