- Beranda
- Berita dan Politik
[Tipu Konsumen] Polisi: MUI Tak Berikan Label Halal untuk Sepatu Kulit Babi 'Kickers'
...
TS
pertahanan1
[Tipu Konsumen] Polisi: MUI Tak Berikan Label Halal untuk Sepatu Kulit Babi 'Kickers'
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah diperiksa oleh penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait penggunaan label halal pada sepatu merek 'Kickers'. Diketahui sepatu bermerk tersebut diproduksi dengan menggunakan kulit babi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, MUI tidak mengetahui adanya label tersebut sekaligus tidak pernah mengeluarkannya.
"Dari MUI sudah diperiksa, menurut mereka label halal di sepatu itu bukan mereka yang mengeluarkan, meskipun ada lambang MUI," ujar Rikwanto saat dihubungi, Rabu (23/1).
Atas bantahan pihak MUI, lanjut Rikwanto, label halal yang terdapat pada sepatu tersebut diduga telah dipalsukan. "Dari mereka memang mengaku pernah mengirim surat ke MUI, namun tidak dijawab, lalu kemungkinan mereka pasang sendiri. Tapi ini masih perlu penelusuran lagi," kata Rikwanto.
Selain MUI, penyidik akan meminta keterangan saksi lainnya yakni pihak YLKI, namun perwakilan dari YLKI belum memenuhi panggilan.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha sepatu berbahan dasar kulit babi, "SW" diadukan ke SPK Polda Metro Jaya, Senin (19/12).
Dalam laporan bernomor LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor yakni Winarto yang juga seorang karyawan BUMD melaporkan kejadian tindak pidana perlindungan konsumen yang dialaminya.
Dijelaskan Rikwanto kejadian berawal saat pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu bermerk tertentu. Setelah itu masing-masing pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu setelah diskon 50 persen harganya menjadi Rp 449.500 dan Rp 484.500.
Lalu di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan pig skin lining. Lantaran ada label halal pada sepatu tersebut maka pelapor pun berani membelinya. Kemudian karena ada keraguan selanjutnya saksi mencoba melakukan klarifikasi pada pihak MUI mengenai kebenaran halal tersebut. Dan hasilnya pihak MUI meminta agar produk sepatu tersebut segera dicabut dan ditarik dari pemasaran.
"Kami akan segera memproses laporan tersebut, akan kami panggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, bisa dari MUI bisa dari YLKI juta," terang Rikwanto.
Rikwanto menambahkan jika terbukti maka terlapor bisa dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf H jo pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 1999 tentang perlindungan konsumen.
http://www.merdeka.com/jakarta/polis...ulit-babi.html
Polisi: MUI Tidak Berikan Label Halal untuk 'Kickers'
Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak memberikan label halal pada sepatu merek Kickers berkulit babi. Polisi masih menunggu hasil ujil laboratorium yang membuktikan alas sepatu Kickers adalah kulit babi.
"MUI menyatakan tidak memberikan label halal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2013).
Rikwanto menyebutkan pihaknya masih melakukan uji laboratorium apakah alas sepatu Kickers mengandung kulit babi. "Dari toko distributor sudah kita periksa," ucapnya.
Mengenai pasal yang akan disangkakan kepada distributor sepatu Kickers, Rikwanto menyebut polisi masih mendalaminya.
"Apakah bisa dikenakan pasal penipuan. Tapi itu semua masih pendalaman dari BAP," kata Rikwanto.
Sebelumnya, seorang konsumen bernama Winarno yang berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan melaporkan merek sepatu Kickers ke Polda Metro Jaya lantaran menggunakan bahan dari kulit babi dengan label halal pada Senin (19/12/2012).
Dalam laporan tersebut, Winarno melaporkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 8 ayat (1) huruf H jo pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pelapor melaporkan Sentosa Wijaya selaku Direktur PT Mahkota Petriedo Indoperkasa, distributor sepatu.
[url]http://news.detik..com/read/2013/01/23/174603/2151004/10/polisi-mui-tidak-berikan-label-halal-untuk-kickers?991104topnews[/url]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, MUI tidak mengetahui adanya label tersebut sekaligus tidak pernah mengeluarkannya.
"Dari MUI sudah diperiksa, menurut mereka label halal di sepatu itu bukan mereka yang mengeluarkan, meskipun ada lambang MUI," ujar Rikwanto saat dihubungi, Rabu (23/1).
Atas bantahan pihak MUI, lanjut Rikwanto, label halal yang terdapat pada sepatu tersebut diduga telah dipalsukan. "Dari mereka memang mengaku pernah mengirim surat ke MUI, namun tidak dijawab, lalu kemungkinan mereka pasang sendiri. Tapi ini masih perlu penelusuran lagi," kata Rikwanto.
Selain MUI, penyidik akan meminta keterangan saksi lainnya yakni pihak YLKI, namun perwakilan dari YLKI belum memenuhi panggilan.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha sepatu berbahan dasar kulit babi, "SW" diadukan ke SPK Polda Metro Jaya, Senin (19/12).
Dalam laporan bernomor LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor yakni Winarto yang juga seorang karyawan BUMD melaporkan kejadian tindak pidana perlindungan konsumen yang dialaminya.
Dijelaskan Rikwanto kejadian berawal saat pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu bermerk tertentu. Setelah itu masing-masing pelapor dan saksi membeli sepasang sepatu setelah diskon 50 persen harganya menjadi Rp 449.500 dan Rp 484.500.
Lalu di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan pig skin lining. Lantaran ada label halal pada sepatu tersebut maka pelapor pun berani membelinya. Kemudian karena ada keraguan selanjutnya saksi mencoba melakukan klarifikasi pada pihak MUI mengenai kebenaran halal tersebut. Dan hasilnya pihak MUI meminta agar produk sepatu tersebut segera dicabut dan ditarik dari pemasaran.
"Kami akan segera memproses laporan tersebut, akan kami panggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, bisa dari MUI bisa dari YLKI juta," terang Rikwanto.
Rikwanto menambahkan jika terbukti maka terlapor bisa dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf H jo pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 1999 tentang perlindungan konsumen.
http://www.merdeka.com/jakarta/polis...ulit-babi.html
Polisi: MUI Tidak Berikan Label Halal untuk 'Kickers'
Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak memberikan label halal pada sepatu merek Kickers berkulit babi. Polisi masih menunggu hasil ujil laboratorium yang membuktikan alas sepatu Kickers adalah kulit babi.
"MUI menyatakan tidak memberikan label halal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2013).
Rikwanto menyebutkan pihaknya masih melakukan uji laboratorium apakah alas sepatu Kickers mengandung kulit babi. "Dari toko distributor sudah kita periksa," ucapnya.
Mengenai pasal yang akan disangkakan kepada distributor sepatu Kickers, Rikwanto menyebut polisi masih mendalaminya.
"Apakah bisa dikenakan pasal penipuan. Tapi itu semua masih pendalaman dari BAP," kata Rikwanto.
Sebelumnya, seorang konsumen bernama Winarno yang berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan melaporkan merek sepatu Kickers ke Polda Metro Jaya lantaran menggunakan bahan dari kulit babi dengan label halal pada Senin (19/12/2012).
Dalam laporan tersebut, Winarno melaporkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 8 ayat (1) huruf H jo pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pelapor melaporkan Sentosa Wijaya selaku Direktur PT Mahkota Petriedo Indoperkasa, distributor sepatu.
[url]http://news.detik..com/read/2013/01/23/174603/2151004/10/polisi-mui-tidak-berikan-label-halal-untuk-kickers?991104topnews[/url]
Quote:
0
10K
81
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
680.4KThread•48.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya