Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agoengfunkAvatar border
TS
agoengfunk
Butuh waktu mengalihan aset sekolah-sekolah eks RSBI
Butuh waktu mengalihan aset sekolah-sekolah eks RSBI



Jakarta , Sigmanews- Sekolah-sekolah eks RSBI selama ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi tidak serta merta dapat dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota. Pengalihan aset dan sumber daya sekolah-sekolah eks RSBI membutuhkan waktu selama empat bulan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikannya usai melakukan pertemuan dengan para kepala dinas pendidikan provinsi seluruh Indonesia di Kemdikbud, Senin (21/1/2013), di Jakarta.

“Tidak mudah mengeksekusi ini karena RSBI yang diselenggarakan oleh provinsi cantolannya dari Peraturan Pemerintah No. 38/2007, tapi PP ini sekarang sudah tidak punya kekuatan hukum lagi. Berarti siapa nanti yang menyelenggarakan ? Padahal di PP yang lain kewenangan dari pendidikan dasar dan menengah ada di kabupaten kota,” kata Menteri Nuh.

Mendikbud mengatakan, pengalihan Sekolah-sekolah eks RSBI membutuhkan waktu, tidak bisa dilakukan segera. Misalnya pengalihan aset dan bangunan yang merupakan milik negara, tidak dapat diselesaikan dalam hitungan hari atau satu dua bulan.

Menurut Mendikbud, memindahkan anggaran dari provinsi ke kabupaten kota juga tidak mudah. “Kita juga menjaga jangan sampai nanti dialihkan ke kabupaten kota justru gurunya tidak jelas, tidak ada yang mengurus, asetnya pun belum bisa dipindahkan,” katanya.

SUMBER

jadi PR lagi deh ni buat Mendikbud, mnurut agan2 sekalian gmn menanggapi masalah ini ?
0
911
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.