Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yantiqueAvatar border
TS
yantique
Jangan Dzolimi Bupati Aceng: Ada Oknum MA minta Rp1,5 miliar ke Aceng. MA tak Adil!
Jangan Dzolimi Bupati Aceng: Ada Oknum MA minta Rp1,5 miliar ke Aceng. MA tak Adil!
Bupati Garut, Aceng

Eggi Sebut Ada Oknum MA Minta Rp1,5 Miliar ke Aceng
Kamis, 24 Januari 2013 | 11:24 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Pengacara Eggi Sujana mengungkapkan ada oknum Mahkamah Agung yang coba-coba "bermain" sebelum sidang pemakzulan atau pelengseran terhadap kliennya Bupati Garut Aceng Fikri. Menurut Eggi, oknum tersebut menawarkan posisi aman buat Aceng dengan imbalan Rp1,5 miliar. "Informasi dari Aceng, ada oknum Mahkamah Agung yang datang malam sebelum sidang. Dia bilang Insya Allah putusan akan selamat. Tapi minta uang Rp1,5 Miliar," kata Eggi saat dihubungi, Kamis (24/1).

Eggi mengatakan oknum tersebut menjamin urusan Aceng bakal beres jika menyiapkan uang. Tapi hal itu tidak disanggupi Aceng. Eggi sebagai kuasa hukum juga mengaku enggan menggunakan cara-cara demikian. Menurut Eggi, ia ingin bekerja profesional. "Aceng tidak menyanggupi dan akhirnya putusan MA menjadi seperti itu," kata Eggi.

Padahal, kata Eggi, rekomendasi pemakzulan Aceng yang diberikan DPRD Garut kepada MA cacat hukum. Ia menilai rekomendasi itu tidak pantas dikabulkan. Eggi berniat menggugat ke PTUN, jika putusan tersebut disetujui presiden. Aceng dimakzulkan karena kasus kimpoi kilatnya dengan gadis asal Garut, Fani Oktora (18). Pernikahan siri itu hanya berlangsung empat hari. Aceng dianggap melanggar sumpah jabatan yang harus dipegang selama 5 tahun menjadi bupati.

Putusan pemakzulan Aceng telah diketuk palu oleh ketua majelis hakim Paulus E Lotulung dan Supandi serta Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013. Sebagai panitera pengganti adalah Sugiarto.
http://www.metrotvnews.com/metronews...iliar-ke-Aceng

Kuasa Hukum Aceng Menilai MA Berlaku Tidak Adil
Kamis, 24 Januari 2013 | 09:42 WIB

Jangan Dzolimi Bupati Aceng: Ada Oknum MA minta Rp1,5 miliar ke Aceng. MA tak Adil!
Eggi Sujana, pengacara Bupati Aceng

Metrotvnews.com, Jakarta: Keputusan Mahkamah Agung yang menyetujui rekomendasi DPRD Garut untuk memakzulkan (melengserkan) Bupati Garut Aceng Fikri dari jabatannya, langsung mendapat reaksi dari kuasa hukum Aceng, Eggi Sujana. Dia menilai MA berlaku tidak adil. Aceng dimakzulkan karena kasus kimpoi kilatnya dengan gadis di bawah umur, Fani Oktora (18), dan hanya berumur empat hari pernikahan.

Menurut Eggi, ada sejumlah kejanggalan dalam rekomendasi DPRD Garut, sehingga cacat hukum dan tidak pantas untuk dikabulkan. "Mahkamah Agung sudah berlaku tidak agung," kata Eggi saat dihubungi, Kamis (24/1). Eggi menjelaskan, ada tiga kejanggalan dalam rekomendasi DPRD. Pertama, saat proses rekomendasi melalui panitia khusus (pansus), terjadi pergantian anggota tanpa paripurna. Hal itu dianggap menabrak tata tertib yang berlaku. "Dalam Undang-Undang 32 tahun 2008 pasal 52 ayat 1 DPRD tidak dapat dituntut dalam tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib. Atas dasar itu saya bisa menggugat dan mempersoalkan," jelas Aceng.

Kejanggalan kedua, lanjut Eggi, rapat paripurna DPRD Garut berlangsung terbuka. Banyak demonstran penentang Aceng ikut masuk ke ruang sidang. Eggi melihat ada intervensi dalam membuat rekomendasi tersebut. "Sidang ini menyangkut etika. Menurut undang-undang harus tertutup. Tapi kenapa dinyatakan terbuka dan para demonstran bisa masuk menduduki kursi dan menekan DPRD. Kenapa ada proses pembiaran oleh kepolisian yang mengamankan. Kok demonstran bisa masuk ruang sidang. Kok anggota dewan menerima," kata Eggi.

Terakhir, Eggi menuding ada praktik pemalsuan tanda tangan seorang kiai. Menurutnya, pansus sempat mengumpulkan sejumlah kiai dalam proses rekomendasi. Tanda tangan kehadiran para kiai belakangan dilampirkan sebagai tanda tangan persetujuan Aceng lengser. Salah satu tanda tangan dinilai palsu karena yang bersangkutan tidak hadir. "Ini pidana pasal 263 dan 264 kuhp. Ini sangat serius," kata Eggi.

Meski demikian, Eggi menilai putusan MA belum final. Putusan itu nantinya akan diserahkan ke DPRD untuk direkomendasikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Eggi mengaku akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keputusan pemecatan Aceng disetujui. "Kalau Presiden sudah memutuskan, saya gugat PTUN. Langkah lainnya gugat perdata karena ganti rugi. Kita gugat renteng Rp5 triliun," kata Eggi
http://www.metrotvnews.com/metronews...aku-Tidak-Adil

Bupati Aceng Ancam Rusuh, DPRD Garut Tak Gentar
RABU, 12 DESEMBER 2012 | 09:35 WIB

TEMPO.CO, Garut -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, mengaku tak gentar dengan ancaman Bupati Aceng yang menyatakan akan terjadi kerusuhan bila pemakzulan dilakukan. "Jangan membuat sebuah polemik baru di masyarakat," ujar Wakil Ketua DPRD Garut, Lucky Lukmansyah Trenggana, Kepada Tempo, Rabu, 12 Desember 2012. Bupati Aceng melalui kuasa hukumnya, Egi Sudjana, mengancam akan terjadi kerusuhan dan bentrokan bila Bupati Aceng dilengserkan. Alasannya karena sang Bupati memiliki pendukung yang cukup banyak. Karena itu, dia meminta pansus DPRD untuk tidak menyeret skandal Bupati ke arah pemakzulan. Alasannya karena masalah Aceng telah diselesaikan secara kekeluargaan. Lihat: Pengacara Bupati Aceng Tebar Ancaman ''Kerusuhan''.

Menurut dia, pernyataan Bupati Aceng tidak akan menghentikan kerja Pansus DPRD Garut untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan Bupati dalam skandal pernikahan kilatnya dengan Fani Octora, 18 tahun. Pansus akan tetap berkerja hingga waktu yang ditetapkan yakni pada 19 Desember mendatang. Lucky mengaku pembentukan pansus ini merupakan desakan dari masyarakat. Namun, dia membantah bila penyelidikan yang dilakukan pansus ini bertujuan untuk memakzulkan Bupati Aceng. Penyelidikan dilakukan hanya untuk mencari kejelasan terkait masalah yang tengah melilit Bupati Aceng. "Pansus bukan untuk memakzulkan. Kami hanya akan mengungkap kebenaran dengan seobjektif dan seprofesional mungkin," ujarnya.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Pansus juga dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, hasilnya pun dapat disaksikan langsung oleh masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Pansus juga selalu berkoordinasi dengan Gubernur dan pemerintah pusat. Selain itu, Pansus juga didampingi oleh pakar hukum tata negara. Ketua Pansus Skandal Bupati Aceng di DPRD Garut, Asep Lesmana Ahlan, menyatakan langkah islah yang telah ditempuh Bupati Aceng terhadap Fani tidak akan menyurutkan kerja Pansus. Menurut dia, islah yang telah dilakukan hanya akan menjadi bahan pertimbangan. "Kami akan berjalan sesuai dengan koridor yang telah dirancang," ujarnya.

Menurut dia, ranah yang menjadi fokus perhatian Pansus bukan terkait masalah pribadi Bupati Aceng, melainkan lebih ke kepentingan publik. Alasannya karena perbuatan Bupati dianggap telah melanggar hukum dan perundang-undangan. Selain itu, perbuatan orang nomor satu di Garut ini juga dianggap telah melukai masyarakat.
http://www.tempo.co/read/news/2012/1...rut-Tak-Gentar

----------------------------------

Kasihan Aceng kalau sampai dilengserkan, karena bisa berakibat doi jadi sulit untuk berburu perawan-perawan baru akibat kagak punya modal duit yang banyak lagi seperti masih jadi Bupati dulu. Kalau bermodal wajah ngganteng doank, banyak tuh preman-preman yang berwajah ganteng di pasar-pasar dan di mall-mall. Tapi apa mesti laku dikalangan anak-anak gadis muda kalau kantongnya tipis? Yaaa tidaklah yau! Satu-satunya profesi penuh kenikmatan berbau selangkangan wanita bagi Aceng usai lengser nanti, yaaa tinggal jadi gigolo tante-tante kesepian di Jakarta dan Bandung, kalo dia mau dan sudi!

emoticon-Ngakak:
Diubah oleh yantique 24-01-2013 04:52
0
2.2K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.