Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukabacaberitaAvatar border
TS
sukabacaberita
Malaysia Mengincar Indonesia dengan Gaji Minimum Buruh Rp 2,7 Juta/Bulan
Implementasi gaji minimum bagi para pekerja di Malaysia mulai diterapkan sejak 1 Januari 2013. Pemerintah Malaysia memprediksikan, melalui skema penetapan gaji minimum akan meningkatkan jumlah pekerja lokal maupun asing.

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri Subramaniam mengatakan, tak akan ada perbedaan pekerja antara lokal dan asing di Malaysia.

"Dalam hukum ketenagakerjaan, kita tidak mendiskriminasikan asal kenegaraan dari seorang pekerja. Kita tak akan biarkan pekerja asing mendapatkan gaji yang lebih rendah dari pekerja lokal untuk mengurangi ongkosnya," ungkap Subramaniam seperti dilansir dari Bernama, Selasa (22/1/2013).

"Pemerintah mengerti kenaikan ongkos dari perusahaan (dari pemberlakuan gaji minimum) dan telah didiskusikan di kabinet. Kita akan mencari jalan keluar dalam satu sampai dua minggu ke depan (bagi yang keberatan)," imbuh Subramaniam.

Pemerintah Malaysia, lanjut Subramaniam, mematok gaji minimum untuk karyawan swasta di Malaysia Peninsula sebesar RM 900 atau berkisar hingga Rp 2,7 juta, dan untuk di Sabah dan Sarawak RM 800 atau Rp 2,4 juta (Asumsi RM 1 = Rp 3.000).

Menurut Subramaniam, pekerja di Malaysia akan semakin bertambah. Termasuk pekerja asing dari Indonesia. "Kita telah promosikan hal ini termasuk di Surabaya dan Jakarta di negara Indonesia," ungkapnya.

Melva Simalango, salah satu partner Vibiz Consulting, menambahkan bahwa jika terbuka kesempatan bekerja di Malaysia atau negara lainnya bagi TKI maka ini merupakan kesempatan emas yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Jelas ini adalah peluang. Namun jika hal ini dijadikan senjata untuk memberlakukan hal yang sama di Indonesia tidak sesederhana itu.

Bagaimanapun kita harus membandingkan pendapatan perkapita negara, tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, birokrasi bisnis yang terlalu bertele-tele di Indonesia, dan masih banyak hal lain yang harus dianalisa dan dijadikan dasar pertimbangan sebelum mengambil keputusan penetapan UMP.


Sumber : managedaily.co.id
0
1.9K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.