Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Buruh Tak Dapat Jamsostek Kini Bisa Daftar Sendiri (perkiraan benar)

opikabuAvatar border
TS
opikabu
Buruh Tak Dapat Jamsostek Kini Bisa Daftar Sendiri (perkiraan benar)

Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menakertrans No.20 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menakertrans No.12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Muhaimin menjelaskan dalam ketentuan peraturan baru para pekerja/buruh lebih banyak mendapat manfaat dari program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yang diharapakan dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.

"Para pekerja/buruh dapat mendaftarkan sendiri dalam jamsostek jika pengusaha tempat mereka bekerja telah nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan ke dalam program perlindungan itu," ujar Muhaimin dalam keterangan persnya, Minggu (25/11/2012).

Muhaimin mengatakan sejak ditetapkannya permenakertrans soal Jamsostek ini maka para tenaga kerja/buruh dapat mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada badan penyelenggara.

Selain itu, dalam ketentuan yang baru ditetapkan juga pelayanan khusus bagi para pekerja yang menggunakan kaca mata, prothese mata (mata palsu), prothese gigi (gigi palsu), alat bantu dengar, dan prothese anggota gerak.

Pelayanan biaya pelayanan khusus itu diberikan kepada tenaga kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan atas indikasi medis dengan pengaturan tertentu.

Aturan itu di antaranya bagi tenaga kerja mendapatkan resep kaca mata dengan biaya untuk frame dan lensa sebesar Rp 300.000, penggantian lensa 2 tahun sekali Rp 150.000, dan penggantian frame 3 tahun sekali Rp 150.000.

Bahkan, kata Muhaimin, untuk pekerja yang memerlukan gigi palsu dapat diberikan di balai pengobatan gigi, klinik gigi atau praktek dokter gigi dengan paling banyak biaya Rp 1 juta.

Pekerja yang membuat gigi palsu diberikan jenis lepasan berbahan acrylic dengan ketentun per rahang untuk gigi pertama sebesar Rp 200.000 dan gigi kedua, serta seterusnya Rp 20.000.

“Dalam permenakertrans juga ditambahkan pasal tentang pelayanan kesehatan untuk penyakit kronis dan kritis atas anjuran dokter spesialis di unit pelayanan khusus atau di rumah sakit," kata Muhaimin.

Pelayanan itu di antaranya tentang tindakan hemodialisa (cuci darah) ditanggung paling banyak Rp 700.000 per kasus kunjungan dengan ketentuan paling banyak tiga kali dalam seminggu di Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat lanjutan yang ditunjuk badan penyelenggara.

Muhaimin menjelaskan semua peningkatan manfaat jaminan dan perluasan cakupan pelayanan kesehatan dalam program jamsostek dimaksudkan untuk kesejahteraan dan perbaikan taraf hidup pekerja/buruh.

[URL="http://finance.detik..com/read/2012/11/25/172325/2100736/4/buruh-tak-dapat-jamsostek-kini-bisa-daftar-sendiri"]Sumbernya gan[/URL]

sok atuh di perbincangkan.. bagaimana kalau perkiraan PHK besar besaran terjadi?apakah kalian buruh tetap ngoyo emoticon-Ngakak piss om damai itu indah
Diubah oleh opikabu 25-11-2012 11:08
0
1.5K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.