Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Gimana sih banjir dan gempa bumi kalo dari kacamata hukum?
Halooo agan dan aganwati semua.

Kita bertemu lagi nih agan dan aganwati. Sub Forum Melek Hukum mulai hari ini sudah aktif lagi lho. emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)

Minggu lalu Ibukota negara kita mengalami musibah banjir yang lumayan parah, bahkan sampai ada korban jiwa emoticon-Berduka (S).emoticon-Berduka (S) Kemudian di wilayah Maluku juga sempat diguncang dengan gempa bumi.

Nah, bencana alam seperti banjir dan gempa bumi itu gimana ya kalo dalam pandangan ilmu hukum?

Pada kesempatan kali ini. kami mau membahas gimana sih pandangan hukum terhadap musibah banjir dan gempa bumi. Semoga bisa jadi tambahan ilmu nih gan.

Quote:


Quote:


Nah, jadi gitu gan. Banjir, Gempa Bumi, dan bencana alam lainnya ternyata merupakan peristiwa hukum yang dikenal dengan istilah force majeure, atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan "Keadaan Kahar". Karena adanya keadaan kahar, ternyata bisa menimbulkan akibat hukum juga.

Gimana nih, agan dan aganwati mungkin punya pendapat berbeda. monggo di share disini

Spoiler for disclaimer:


[ILH]

0
23.6K
403
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.