Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

EeqkuRasaPisangAvatar border
TS
EeqkuRasaPisang
Tanya Gan! masalah tanah dan waris
gan tolong pencerahannya dunk ...
20 tahun lalu ada teman meminjam sejumlah uang kurang lebih 20jt dengan perjanjian bunga 5%/bulan, (tanpa surat perjanjian & saksi), dengan jaminan cincin emas dan certifikat tanah. belum lama ini dalam NPWP, tanah tersebut saya masukkan ke dalam daftar asset ( katanya lebih baik di masukin saja ke daftar asset waktu pembuatan npwp ), si peminjam sudah tidak ada kabar sama sekali sejak belasan tahun lalu
pertanyaannya gan :
1. apakah mungkin pemilik tanah bisa membuat ulank certifikat tanah yg baru tanpa sepengetahuan saya ?
2, apa ada pengaruhnya kalau surat tanah tersebut saya masukkan sebagai asset di data npwp ?
3. apakah mungkin surat tanah tersebut di balik nama ? ( jadi milik saya )
4. ( gak ada hubungannya sama cerita di atas ) saya org jakarta dan tinggal di pontianak ( sudah 2 tahun), apakah mungkin kalau saya beli sepetak tanah di pontianak (ktp Jakarta)? kena larangan kepemilikan tanah absente yach ? apa ada caranya supaya saya bisa beli tanah/bangunan di pontianak ?
5.(masalah hak waris) Seorang nenek memiliki sebidang tanah+rumah meninggal dunia, anaknya yg masih hidup 4 anak (3 wanita +1pria) +menantu perempuan (total hak waris 5 orang), 3 hak waris berencana memberikan tanah+rumah tersebut ke salah satu hak waris, tetapi salah satu hak waris memiliki cacat mental/kurang waras ( memiliki istri dan anak ), ( contoh si A, B, C setuju memberikan tanah+rumah kepada si D, sedangkan si E cacat mental), pertanyaannya gan, apakah anak / Istri si E memiliki kuasa menggantikan si E menyelesaikan masalah kepemilikan hak waris ?

Maaf gan ini Thread pertama saya, mohon pencerahannya ( post di forum gak ada yg jawab ) emoticon-Bingung (S)
0
3.2K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.