Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gokilnihAvatar border
TS
gokilnih
Pelaku Pemerkosaan RI Ayahnya Sendiri
ane cuma mau berbagi gan...


Tim gabungan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur dan Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap S (55), pelaku pemerkosaan terhadap bocah RI (11). S tidak lain adalah ayah kandung RI yang tega memerkosa RI sebanyak dua kali pada bulan Oktober 2012 silam.

"Terhadap kasus yang menimpa korban RI, setelah melalui proses penyidikan, ditetapkan tersangka dengan inisial S. Tersangka itu tidak lain adalah bapak kandung RI," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, Jumat (19/1/2013), dalam jumpa pers Mapolda Metro Jaya.

Saat diperiksa penyidik, S akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah dua kali menyetubuhi korban, yakni pada tanggal 16 dan 19 Oktober 2012. Pada periode itu, ibunda RI tengah dirawat di rumah sakit dari tanggal 14-19 Oktober 2012 karena penyakit kanker ketiak.

Pada tanggal 19 Oktober, RI disetubuhi S sebelum berangkat sekolah. Padahal, ketika itu, RI tengah kesakitan akibat perbuatan S sebelumnya. Berdasarkan keterangan ahli psikologi, pelaku tidak lagi memiliki pertimbangan moralitas. Lantaran nafsunya memuncak, pelaku pun tega menyetubuhi buah hatinya sendiri. Korban bahkan disetubuhi dengan cara anal.

Perilaku seksual yang berbeda dari pelaku ini, kata Putut, juga diakui oleh ibunda RI. "Hasil otopsi pada tubuh korban juga terdapat luka akibat kekerasan tumpul," ucap Putut.

Malang bagi RI, bocah yang baru duduk di bangku sekolah dasar itu harus menanggung sakit tak lama setelah peristiwa kekerasan seksual diterimanya. Pada tanggal 29 Desember 2012, RI dilarikan ke RSU Persahabatan dalam keadaan kejang-kejang.

Saat dokter hendak memberikan obat, dokter menemukan adanya infeksi di kemaluan RI. Bocah ini pun akhirnya tewas pada tanggal 6 Januari 2013. Atas perbuatannya ini, S akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. S diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

emoticon-Sorryemoticon-Sorryemoticon-Sorryemoticon-Sorryemoticon-Sorry
semoga RI di berikan tempat yg terbaik di surga ya gan, amin

Spoiler for sumber:
0
1.6K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.